Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 22 September 2021 | 15:09 WIB
KA Pandanwangi Daop IX Jember Jawa Timur [Foto: Antara]

Broer mengatakan bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta dan data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal," katanya.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, lanjut dia, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Mitigasi Bencana Tsunami, BMKG Memetakan Jalur Evakuasi di Jember

"Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api baik kereta lokal maupun kereta jarak jauh," ujarnya. ANTARA

Load More