SuaraJatim.id - Sebanyak 2.792 dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya, hingga saat ini belum bersertifikat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati, di Surabaya, Sabtu, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset yang masih dalam proses sertifikasi.
"Sampai saat ini, dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya, ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat. Sedangkan, 2.792 lainnya masih belum bersertifikat," katanya dilansir ANTARA, Sabtu (25/9/2021).
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.
SHP yang terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta lainnya itu, diserahkan kepada Pemkot Surabaya pada Jumat (24/9/2021).
"Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui DPUBMP Surabaya. Kalau tanah dan bangunan ada di DPBT," kata Maria.
Dia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, ujar dia, Pemkot Surabaya wajib mensertifikasi tanah asetnya secara bertahap. Oleh karena itu, kata dia, telah diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan sertifikasi aset. Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur. Kedua, apabila surat ukur sudah terbit, akan diterbitkan surat keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Terakhir, setelah SK pemberian hak atas tanah terbit, barulah sertifikatnya diterbitkan.
Baca Juga: Prediksi Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC di Liga 1 2021/2022
"Jadi, sertifikasi ini adalah dalam rangka pengamanan aset Pemkot Surabaya yang merupakan bukti kepemilikan tanah aset pemkot. Selain itu, di KPK sendiri itu kan ada tim koordinasi dan supervisi. Nah, itu setiap bulan kami dimonitor terkait dengan capaian sertifikasi, termasuk semua kabupaten/kota di Indonesia," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
Terkini
-
Lewat BRImo, Aktivasi Rekening Dormant Jadi Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
-
Detik-Detik Penyelamatan ABK Kapal Bocor di Selat Madura
-
Paket Internet Hampir Habis? Cepat Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar