
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya pula. ANTARA
- 1
- 2
Berita Terkait
-
DMC Dompet Dhuafa Luncurkan Program Sedekah Pohon untuk Peringati Hari Bumi
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati
-
Angelina Sondakh Blusukan ke Pegunungan, Temui Calon Santri Spesial di Ponpes yang Eksotis
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Yann Sommer: Pahlawan Datang dari Kesuksesan Inter Milan 'Kadali' MU
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
-
Bawa Inter Milan ke Final, Bek Berdarah Jawa Ini Luapkan Emosi
-
Simone Inzaghi Masterclass: Dibalik Remontada Inter Milan Singkirkan Barcelona
-
Boy Thohir Borong 46,8 Juta Lembar Saham MBMA
Terkini
-
Dua Pekerja Migran Tewas di Kamboja, DPRD Jatim Beri Solusi Lewat Koperasi
-
Dosen Institut STTS Bikin Jutaan Cerita Humor Pakai AI Cuma dalam 3 Bulan
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro