
SuaraJatim.id - Kasus guru pedofil sodomi santrinya di Sumatera Selatan (Sumsel) membetot perhatian publik. Sebab bukan hanya satu, ternyata ada dua guru terlibat.
Guru-guru ini melakukan pencabulan terhadap santri cowok yang masih berusia anak-anak di salah satu pondok di Kabupaten Ogan Ilir tersebut. Keduanya kini sudah diamankan polisi.
Dua guru tersebut adalah: J (22) dan M (20). Mereka ini ditangkap polisi dalam kasus dan tempat kejadian yang sama, yakni Pondok Pesantren AT di Kabupaten Ogan Ilir.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga, di Palembang, Kamis (30/09/2021). Dalam kasus ini, J dibekuk lebih dulu kemudian M.
Baca Juga: Sodomi Bocah 8 Tahun di Masjid, Pelaku Ungkap Alasan Menohok
Menurutnya, penangkapan tersangka dilakukan Subdit IV Renakta Polda Sumsel setelah memeriksa tersangka sebelumnya J (22) dan para korban sebelumnya.
"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," ujarnya.
Modus tersangka IM sama dengan yang dilakukan tersangka J, mereka merayu korban dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut.
Akibat dari kekerasan seksual tersebut para korban cenderung menutup diri, dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka atas diri mereka kepada penyidik.
Namun setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.
Baca Juga: Ke Pondok Pesantren Buntet, Ahmad Muzani Saksikan Pelaksanaan Vaksinasi bagi Warga
"Kepala petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi," ujarnya pula.
Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya pula. ANTARA
Berita Terkait
-
Sodomi Bocah 8 Tahun di Masjid, Pelaku Ungkap Alasan Menohok
-
Ke Pondok Pesantren Buntet, Ahmad Muzani Saksikan Pelaksanaan Vaksinasi bagi Warga
-
Dijamin! Mantan Santri Pasti Kangen 4 Momen Ini
-
Bejatnya, Oknum Ustaz Cabuli Puluhan Santriwati Pondok Pesantren
-
Dua Bayi di Bintan Terpapar Covid-19 dari Klaster Pondok Pesantren
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset
-
Perhiasan Mojokerto Makin Gemilang, UMKM Naik Kelas dengan Bantuan BRI
-
Hari Jadi Surabaya, Mahasiswa IKADO Berbakti: Donor Darah dan Quantum Health Check Gratis