
SuaraJatim.id - Tingkat okupansi atau keterisian kamar hotel di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, meningkat seiring dengan sejumlah penyesuaian/pelonggaran aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia/PHRI Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan bahwa, pada akhir pekan, tingkat okupansi hotel tercatat mencapai 60 persen, atau sudah mengalami perbaikan dibanding sebelumnya.
"Utamanya untuk akhir pekan, bisa mencapai 50-60 persen untuk tingkat okupansi," kata Agoes di Malang, Sabtu (2/10/2021).
Agoes menjelaskan, peningkatan jumlah wisatawan yang menginap di hotel-hotel yang ada di wilayah Kota Malang tersebut, untuk saat ini masih terjadi pada akhir pekan saja. Untuk hari-hari kerja, tingkat okupansi berkisar 20 persen.
Baca Juga: Jatim Kemas 11 Perolehan Sementara Medali Emas PON XX Papua 2021
Dengan kondisi yang sudah mulai membaik tersebut, lanjutnya, para pengelola hotel juga sudah mulai melakukan penyesuaian harga. Namun, penyesuaian harga tersebut, masih di bawah harga normal.
"Untuk hari biasa sudah mulai baik, sekitar 20 persen, tidak kosong. Beberapa hotel juga sudah mulai menaikkan harga, meskipun belum ke harga normal," ujarnya.
Untuk saat ini, tamu hotel yang menginap kebanyakan berasal dari luar wilayah Malang Raya, seperti Surabaya, Jakarta, Tangerang, termasuk Yogyakarta. Pihak pengelola hotel tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, termasuk penerapan aplikasi PeduliLindungi.
"Prokes pasti kami terapkan, termasuk beberapa hotel sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.
Sementara untuk bisnis restoran, lanjutnya, saat ini di wilayah Kota Malang sudah mulai berangsur normal, khususnya untuk restoran dengan konsep luar ruangan. Ia mengharapkan kondisi pariwisata di Kota Malang bisa terus membaik.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Umumkan Kabar Baik, Rumah Sakit Rujukan Telah Nol Pasien Covid-19
Meskipun sudah mulai membaik, namun, para karyawan yang tergabung dalam PHRI Kota Malang masih bekerja dengan sistem bergantian. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah terkait penerapan PPKM level 3.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Look Mewah Firsta Yufi Amarta Putri, Wakil Jawa Timur Menangkan Puteri Indonesia 2025
-
CEK FAKTA: Khofifah Kasih Program Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim
-
CEK FAKTA: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tawarkan Program Motor Murah Rp500 Ribu
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
-
Baut Rel Kereta Kendur? Tiga Anak di Jember Ini Sigap Bertindak! Videonya Bikin Kagum
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
Terkini
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam
-
Kisah Umi Rosidah, Perajin Manik - Manik Mojokerto yang Berhasil Tembus Pasar Ameria
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku
-
Viral di Media Sosial, Pendaki Jember Dikabarkan Hilang di Gunung Saeng