
SuaraJatim.id - Pelaku pencabulan di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Pelaku tega mencabuli seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun. Selain vonis hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti kurungan 6 bulan penjara.
Hal ini seperti disampaikan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang Afrizal. Hukuman berat ini diberikan sebab korban pencabulan masih berumur 4 tahun.
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (05/10/2021).
Baca Juga: Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun dan denda Rp 50 juta.
Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Miris! ABG 17 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Padahal Masih Saudara Sendiri
Berita Terkait
-
Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
-
Miris! ABG 17 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Padahal Masih Saudara Sendiri
-
Bejat! 2 Ustadz Pengasuh Ponpes Cabuli 30 Santri, Semua Korban Laki-laki
-
Sepasang Remaja Sampang Sedang Asyik Pelukan di Gardu Ini Dicari-cari Satpol PP
-
Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya