SuaraJatim.id - Pelaku pencabulan di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Pelaku tega mencabuli seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun. Selain vonis hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti kurungan 6 bulan penjara.
Hal ini seperti disampaikan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang Afrizal. Hukuman berat ini diberikan sebab korban pencabulan masih berumur 4 tahun.
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (05/10/2021).
Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun dan denda Rp 50 juta.
Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
Tag
Berita Terkait
-
Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
-
Miris! ABG 17 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Padahal Masih Saudara Sendiri
-
Bejat! 2 Ustadz Pengasuh Ponpes Cabuli 30 Santri, Semua Korban Laki-laki
-
Sepasang Remaja Sampang Sedang Asyik Pelukan di Gardu Ini Dicari-cari Satpol PP
-
Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
7 Tahun Beruntun Murid Jatim Diterima di PTN Tanpa Tes, Gubernur Khofifah: Bukti Kualitas Pendidikan
-
Kabel Listrik Putus Cabut Nyawa Gadis Remaja di Jalan Nasional Madiun
-
Mitsubishi Destinator Hadirkan SUV Keluarga Premium dengan Fitur Modern dan Performa Turbo Tangguh