Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:57 WIB
Ilustrasi Covid-19. -Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) menerbitkan revisi aturan tentang karantina bagi atlet sepulang dari PON XX Papua 2021. [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) menerbitkan revisi aturan tentang karantina bagi atlet sepulang dari PON XX Papua 2021. Hal itu tertuang pada Surat nomor 443.2/13334/436.8.4/2021, Rabu (6/10/2021).

Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) menyatakan, bahwa aturan tersebut sebagai bentuk perhatian penuh terhadap para atlet yang bertanding di ajang PON Papua.

Surat terbaru itu mengatur teknis karantina atlet sepulang dari Papua.

"Kami di Pemkot Surabaya justru sangat memperhatikan kesehatan para atlet khususnya warga kota Surabaya pasca kepulangan dari Papua," ungkap Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: PON Papua: DKI dan Jateng Lolos ke Semifinal Basket Putra

"Hal-hal yang tadi dirasakan mengganggu konsen para atlet, pelatih, dan semuanya akan kami perhatikan dan koordinasikan secara mendalam. Kami juga mempertimbangkan kondisi psikologis para atlet dan seluruh tim," imbuhnya.

Berikut rincian isi aturan tentang karantina atlet PON Papua.

Sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan bagi atlet, ofisial, keluarga, dan lingkungan masing-masing, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada para atlet dan/atau official yg memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan/atau berdomisili di Kota Surabaya setibanya dari mengikuti PON XX di Papua Pemerintah Kota Surabaya memberikan alternatif:

a. Melakukan karantina mandiri di tempat/rumah masing-masing secara disiplin (tidak kemana mana) selama 5 hari. Pada hari keempat menjalani tes swab PCR di Puskesmas serta melaporkan kedatangan kepada RT/RW setempat sesuai domisili masing-masing; atau

Baca Juga: PON Papua: Atlet Layar Putra Sumbang Dua Emas untuk Tuan Rumah

b. Menjalani karantina di tempat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya selama 5 hari serta melakukan tes swab PCR pada hari ke kempat di tempat karantina.

Load More