Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:49 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) menunjukkan barang bukti emas batangan yang digelapkan saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (8/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menangkap inisial DJ (38) warga asal Banda Aceh terkait kasus penggelapan tujuh batang emas murni dengan total berat sembilan kilogram atau senilai Rp 6 miliar.

Selain DJ, polisi juga meringkus inisial SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya. SB merupakan pembeli emas hasil kejahatan tersebut atau penadah.

"Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah Cafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengutip dari Antara, Jumat (8/10/2021). 

Dijelaskannya, inisial DJ merupakan kurir PT Indah Golden Signature (IGS).

Baca Juga: Mantan Suami Jenita Janet Masih Dikejar Kasus Penggelapan Harley Davidson

Tersangka membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. 

"Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian," kata dia. 

Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten. 

"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," ujarnya. 

Slamet mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan. 

Baca Juga: Tangkap Pelaku Penggelapan Truk, Polisi Lepaskan Tembakan

"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)

Load More