SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menangkap inisial DJ (38) warga asal Banda Aceh terkait kasus penggelapan tujuh batang emas murni dengan total berat sembilan kilogram atau senilai Rp 6 miliar.
Selain DJ, polisi juga meringkus inisial SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya. SB merupakan pembeli emas hasil kejahatan tersebut atau penadah.
"Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah Cafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).
Dijelaskannya, inisial DJ merupakan kurir PT Indah Golden Signature (IGS).
Tersangka membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.
"Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian," kata dia.
Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.
"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," ujarnya.
Slamet mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.
Baca Juga: Mantan Suami Jenita Janet Masih Dikejar Kasus Penggelapan Harley Davidson
"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," ucapnya.
Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda
-
Kurir Sabu 1,1 Kilogram Dibekuk Polres Malang, Ekstasi dan Cartridge Etomidate Ikut Disita