SuaraJatim.id - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memanggil Abdul Rozak dan Ummi Kalsum, kedua orang tua pedangdut Ayu Ting Ting untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti (KD).
Kedua orang tua Ayu Ting Ting itu diperiksa perdana sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ayah Rozak, sapaan akrabnya, tak banyak berkomentar saat disinggung soal bagaimana perasaannya saat ditanya oleh penyidik kepolisian.
Kurang lebih selama dua jam diperiksa polisi, Rozak akhirnya keluar dan sudah ditunggu oleh wartawan di luar. Ia mengatakan tidak masalah dengan pemeriksaan tersebut.
"Ya nggak apa-apa lah, kita harus ikutin," kata Ayah Rojak, seperti dikutip dari matamata.com, jejaring media suara.com, Selasa (12/10/2021).
Dalam pemeriksaan itu, Ayah Rozak menerima hanya enam pertanyaan dari polisi. Sementara istrinya, Umi Kalsum, lebih banyak, yakni 12 pertanyaan. Namun Umi Kalsum hanya diam seribu bahasa saat ditanya oleh penyidik polisi.
Justru Ayu Ting Ting yang malah menjawab ketika awak media melontarkan pertanyaan tersebut. "Banyak yang pasti (pertanyaaan penyidik) berkaitan (hinaan Kartika Damayanti Alias KD)," kata Ayu Ting Ting.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum keluarga Ayu Ring Ting menjelaskan, Ayah Rozak menyampaikan hal yang diketahuinya tentang hinaan KD terhadap cucunya dan pelantun lagu Sambalado itu. Dia juga meluapkan perasaannya dalam kesempatan tersebut.
"Jadi yang ditanyakan penyidik juga hal-hal yang dialami oleh ayah Rozak, dirasakan Ayah Rozak sebagai orangtua. Ketika ada sebuah akun yangg isinya itu memojokkan anaknya, memojokkan cucunya jadi, kan, tidak ada kesulitan dalam menjawabnya," kata Minola Sebayang.
"Kecuali pertanyaannya hal-hal di luar yang diketahui ayah Rozak pasti akan kesulitan tetapi kan saksi itu seperti itu. Semua bisa dilakukan dengan baik oleh ayah Rozak dan ibu melewati dengan baik," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sempat Mangkir Pemeriksaan Polisi, Ini Alasan Orangtua Ayu Ting Ting
Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Selasa (12/10/2021). Pihak kepolisian mengambil keterangan mereka atas laporan sang anak terhadap haters bernama Kartika Damayanti alias KD.
Sementara itu, Ayu Ting Ting telah dua kali menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penghinaan tersebut. Ibu satu anak itu melakukan klarifikasi laporannya pada 31 Agustus dan 14 September 2021.
Ayu Ting Ting melaporkan KD alias Kartika Damayanti, pemilik akun Instagram @gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir Pemeriksaan Polisi, Ini Alasan Orangtua Ayu Ting Ting
-
Kasus dengan Wanita KD, Orangtua Ayu Ting Ting Akhirnya Diperiksa Polisi
-
Ayu Ting Ting Santai Ayah Rozak dan Umi Kalsum Dilaporkan Orangtua KD
-
Ayah Rozak dan Umi Kalsum Diperiksa Polda Metro Jaya
-
Perdana Diperiksa Polisi, Begini Perasaan Ayah Ayu Ting Ting
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara