SuaraJatim.id - KPK menetapkan status terbaru eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sebelumnya, pasangan suami istri itu terjerat OTT (operasi tangkap tangan) kasus jual beli jabatan kepala desa.
Kekinian, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) dan tersangka Hasan Aminuddin (HA) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK gratifikasi dan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip dari TIMESIndonesia jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana
“Alat bukti yang dikumpulkan untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan 11 orang saksi, KPK RI memanggail Hudan Syarifudin sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). KPK RI juga memanggil Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kadis Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; serta saksi lainnya. KPK RI mengonfirmasi para saksi soal dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset Puput dan Hasan.
“11 saksi itu seluruhnya hadir dalam pemeriksaan dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” tambah Fikri.
Senin (11/10/2021) KPK RI memeriksa 11 saksi di Mapolres Probolinggo Kota, yang melibatkan ASN yang merupakan kepala OPD, Honorer di lingkungan Pemkab Probolinggo, swasta hingga notaris, termasuk Sekda Soeparwiyono. Saat 11 saksi usai dilakukan pemeriksaan, seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengaku diperiksa sebagai saksi gratifikasi dan TPPU.
“Saya diperiksa sebagai saksi gratifikasi dan TPPU. Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke pihak KPK,” kata pria itu, usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Selain Suap, Bupati Probolinggo dan Suami Kini Dijerat KPK dengan Pasal Pencucian Uang
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
-
Pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU Dibongkar Jaksa KPK, Begini Bantahan Kubu Hasto
-
Detik-Detik Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK: Saya Capek!
-
Siapa Windy Idol? Penyanyi yang Nangis Usai Diperiksa KPK
-
Wahyu Ngaku Dengar Sumber Duit Suap dari Hasto PDIP, Kuasa Hukum Minta KPK Buka CCTV
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
Terkini
-
Daftar Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 Ribuan, Punya Fitur Tak Kalah Menarik
-
Liburan ke Taiwan Jadi Tren Masyarakat Indonesia
-
2 Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Belanja Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah: Laju Tanam Padi Terbesar, Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jawa Timur
-
Jatim Cetak Sejarah: 10 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK!