SuaraJatim.id - Praktik jual beli jabatan lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terkuak dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk nonaktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk mengaku dimintai uang dengan nominal beragam, mulai Rp15 juta hingga Rp50 juta. Mereka buka-bukaan saat dihadirkan menjadi saksi persidangan.
Total ada 13 orang saksi aparatur sipil negara (ASN) yang masing-masing baru saja naik jabatan menjadi Kepala Seksi Kecamatan, Sekretaris Camat, Kepala Desa, hingga Camat.
"Uang itu diberikan kepada siapa?," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta bertanya kepada masing-masing saksi yang dihadirkan satu persatu dalam persidangan mengutip dari Antara.
Masing-masing saksi menjawab seragam bahwa uang itu diminta oleh seseorang yang disebut "Bapak".
Salah satu saksi adalah ASN Suwardi yang baru saja naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pace, Nganjuk mengaku pernah didatangi Kepala Desa (Kades) Bodor Darmadi, di wilayah kecamatan setempat, yang meminta uang senilai Rp15 juta.
"Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada 'Bapak'," ujarnya.
Kades Bodor Darmadi turut dihadirkan dalam persidangan. Dia mengisahkan semula dipanggil secara khusus oleh Camat Pace, bersama dua Kades dari Desa Kepanjen dan Banaran, Nganjuk.
"Saat itu saya melihat ada kresek hitam berisi uang senilai Rp50 juta di ruangan Pak Camat. Kata Pak Camat itu uang titipan untuk 'Bapak'," ucapnya.
Saksi lainnya adalah ASN Yoyo Mulya Mintaryo, yang pada 1 April 2021 dilantik menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Intip Gaya Kepemimpinan Bupati Nganjuk Novi Rahman
"Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada 'Bapak'," katanya.
Meski demikian, terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan tetap membantah jika dirinya meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.
"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pledoi melalui kuasa hukum," ujarnya.
Seperti diberitakan, Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom
-
Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit
-
BRI Consumer Expo 2026: Suku Bunga Ringan dan Promo Menarik untuk Semua
-
Khofifah Salurkan Bansos Rp2,27 Miliar di Probolinggo, Dorong Kemandirian dan Kurangi Kemiskinan
-
Outing Class Berubah Kelam: Saat Ombak Pantai Pangi Seret 3 Santri, 1 Dinyatakan Hilang