SuaraJatim.id - Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Agenda kali ini menghadirkan 13 orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Ketua majelis hakim I Ketut Suarta menyatakan, sengaja menghadirkan para saksi yang baru naik jabatan menjadi kepala seksi (kasi) kecamatan, sekretaris camat, kepala desa, hingga camat. Sejumlah saksi dari pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk itu mengaku telah dimintai uang dengan nilai bervariatif, mulai Rp15 juta hingga Rp50 juta.
"Uang itu diberikan kepada siapa?," tanya I Ketut Suarta mengutip dari Antara.
Masing-masing saksi menjawab seragam bahwa uang itu diminta oleh seseorang yang disebut "Bapak".
Salah satu saksi adalah ASN Suwardi yang baru saja naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pace mengaku bahwa dirinya setelah menjabat didatangi Kepala Desa (Kades) Bodor Darmadi, di wilayah kecamatan setempat, yang meminta uang senilai Rp15 juta.
"Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada 'Bapak'," ujarnya lagi.
Kades Bodor Darmadi turut dihadirkan dalam persidangan mengisahkan semula dipanggil secara khusus oleh Camat Pace, bersama dua kades dari Desa Kepanjen dan Banaran, Nganjuk.
"Saat itu saya melihat ada kresek hitam berisi uang senilai Rp50 juta di ruangan Pak Camat. Kata Pak Camat itu uang titipan untuk 'Bapak'," katanya pula.
Baca Juga: Fakta Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Penyidik Hanya Sita Rp 11 Juta?
Saksi lainnya adalah ASN Yoyo Mulya Mintaryo yang pada 1 April 2021 dilantik menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, dan mengakui hal yang sama.
"Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada 'Bapak'," kata dia.
Terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat yang mengikuti persidangan secara daring, menyatakan dirinya tidak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.
"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pleidoi melalui kuasa hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
Kronologi Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah, Polisi Turun Tangan
-
Profil AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Tuban Dicopot Kapolda Jatim dan Diperiksa Propam
-
CEK FAKTA: Viral Sapi di Atap Rumah Warga Terendam Banjir, Benarkah?
-
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 50 Persen? Ini Faktanya
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pembina Produktivitas dan Terbaik dari Menteri Ketenagakerjaan