Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJatim.id - Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Agenda kali ini menghadirkan 13 orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Ketua majelis hakim I Ketut Suarta menyatakan, sengaja menghadirkan para saksi yang baru naik jabatan menjadi kepala seksi (kasi) kecamatan, sekretaris camat, kepala desa, hingga camat. Sejumlah saksi dari pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk itu mengaku telah dimintai uang dengan nilai bervariatif, mulai Rp15 juta hingga Rp50 juta.

"Uang itu diberikan kepada siapa?," tanya I Ketut Suarta mengutip dari Antara.

Baca Juga: Fakta Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Penyidik Hanya Sita Rp 11 Juta?

Masing-masing saksi menjawab seragam bahwa uang itu diminta oleh seseorang yang disebut "Bapak".

Salah satu saksi adalah ASN Suwardi yang baru saja naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pace mengaku bahwa dirinya setelah menjabat didatangi Kepala Desa (Kades) Bodor Darmadi, di wilayah kecamatan setempat, yang meminta uang senilai Rp15 juta.

"Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada 'Bapak'," ujarnya lagi.

Kades Bodor Darmadi turut dihadirkan dalam persidangan mengisahkan semula dipanggil secara khusus oleh Camat Pace, bersama dua kades dari Desa Kepanjen dan Banaran, Nganjuk.

"Saat itu saya melihat ada kresek hitam berisi uang senilai Rp50 juta di ruangan Pak Camat. Kata Pak Camat itu uang titipan untuk 'Bapak'," katanya pula.

Baca Juga: Eks Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Ditahan di Polda Jatim

Saksi lainnya adalah ASN Yoyo Mulya Mintaryo yang pada 1 April 2021 dilantik menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, dan mengakui hal yang sama.

"Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada 'Bapak'," kata dia.

Terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat yang mengikuti persidangan secara daring, menyatakan dirinya tidak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.

"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pleidoi melalui kuasa hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (Antara)

Load More