SuaraJatim.id - Dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkuak fakta baru. Fakta persidangan ini disampaikan penyidik dari Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan pada 09 Mei 2021.
Sidang ini sendiri agendanya menghadirkan saksi-saksi, mulai dari Kepala BKD Adam Muharto, Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin, dan Inspektorat Fadjar Judiono. Kemudian hadir juga Saksi Fakta Iptu Baharudin, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri dan Ipda Ray Virdona, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri.
Iptu Baharudin dalam persidangan tersebut mengatakan kalau mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Iptu Baharudin beserta tim, didapati adanya upaya pengumpulan uang dari sejumlah kepala desa yang diduga akan diserahkan ke Bupati Ngajuk.
Menurut dia, saat itu tercatat ada lima kepala desa (kades) yang sudah mengumpulkan uang masing-masing Rp 2 juta untuk diserahkan ke Camat Pace Dupriono.
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, kelima kepala desa tersebut adalah Jumali Kades Doho, Sadiko Kades Sanan, Darmadi Kades Bodor, Ali Mukarom Kades Banaran dan Sugeng Purnomo Kades Kapenjen.
Kelima Kades ini menyerahkan uang ke Jumali dan selanjutnya diserahkan ke camat Pace Dupriono. Namun, belum sempat uang tersebut diserahkan ke Camat Dupriono, Jumali sudah tertangkap oleh petugas.
Dari keterangan Jumali ketika diperiksa, uang Rp 10 juta tersebut akan diserahkan ke Camat Dupriono yang selanjutnya akan diberikan ke Novi. Selain uang 10 juta, polisi juga menyita uang Rp 1 juta yang diperuntukan untuk uang trasnport, sehingga total uang yang disita dari Jumali sebesar 11 juta.
Usai menangkap Jumali ini kemudian polisi langsung mengamankan Bupati Novi yang sedang berada di luar rumah dinas. Saksi juga mengakui bahwa uang Rp 11 juta tersebut tidak disita dari tangan Bupati Novi.
Baca Juga: Viral Curhat Nakes: Insentif Belum Dibayar sejak 2020, Masih Harus Kena Potongan 90 Persen
Lebih lanjut saksi menyatakan, saat melakukan penggeledahan ke rumah Bupati Novi, petugas menemukan brangkas yang berisi uang sekitar Rp 647 juta. Namun, uang tersebut tidak bisa dijelaskan uang dari mana karena tidak ada yang bisa menjelaskan kecuali Bupati Novi.
Sementara Adam Muharto, Mokhamad Yasin, dan Fadjar judiono dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui terkait adanya suap jual beli jabatan tersebut.
"Kalau ada pemberian uang atau tidak kami tidak tahu. Kami tahunya Pak Bupati kena OTT dari pemberitaan media," kata para saksi meskipun diperiksa secara terpisah dalam sidang.
Lebih lanjut Sekda Nganjuk yakni Mokhamad Yasin menyatakan tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) tak ikut dilibatkan dalam proses mutasi promosi pejabat eselon 3 dan 4. Kesaksian senada disampaikan Adam Muhato dan Fajar Judiono.
Sementara kaitannya saar mutasi, Adam mengaku diberitahu oleh bawahannya yaitu Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Nganjuk yang juga menjabat Sekretaris Tim Penilai Mutasi Promosi.
"Saya diberitahu kalau mau ada pelantikan. Saya gak tau nama-namanya," ungkapnya. Bukan hanya itu, setelah pelantikan Adam juga disodori BAP mutasi promosi untuk ditandatangani.
Berita Terkait
-
Viral Curhat Nakes: Insentif Belum Dibayar sejak 2020, Masih Harus Kena Potongan 90 Persen
-
Viral! Jalan Raya Ditutup Saat PPKM Darurat Dipakai Jemur Gabah Warga Nganjuk
-
Eks Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Ditahan di Polda Jatim
-
Meninggal Abis Minum Air Kelapa, Pria Nganjuk Ini Bikin Geger Warga Sekampung
-
Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara