SuaraJatim.id - Bupati Nganjuk Jawa Timur Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Untuk bupati dan enam tersangka lainnya kini akan ditahan di Polda Jatim.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Fathur Rochman. Dia menjelaskan, Pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dilanjutkan ke Kejati Jatim.
"Iya kita sudah terima tahap dua, tapi penahanan dilakukan di Polda Jatim," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (8/7/2021).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan hal itu. Ia menjelaskan kalau mantan bupati Nganjuk itu kini telah berada di rumah tahanan Polda Jatim.
"Iya tadi sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan tapi penahanan tetap di sini (Polda Jatim)," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kalau pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.
"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.
Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
-
OTT Bupati Nganjuk, Kuasa Hukum Minta Publik Jangan Menghakimi
-
Kasus Suap Jual-Beli Jabatan, Bareskrim Geledah Kantor-kantor Camat di Nganjuk
-
Bareskrim Polri Periksa 24 Saksi Kasus OTT Bupati Nganjuk
-
Terjaring OTT KPK, Intip Gaya Kepemimpinan Bupati Nganjuk Novi Rahman
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut