SuaraJatim.id - Bupati Nganjuk Jawa Timur Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Untuk bupati dan enam tersangka lainnya kini akan ditahan di Polda Jatim.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Fathur Rochman. Dia menjelaskan, Pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dilanjutkan ke Kejati Jatim.
"Iya kita sudah terima tahap dua, tapi penahanan dilakukan di Polda Jatim," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (8/7/2021).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan hal itu. Ia menjelaskan kalau mantan bupati Nganjuk itu kini telah berada di rumah tahanan Polda Jatim.
"Iya tadi sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan tapi penahanan tetap di sini (Polda Jatim)," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kalau pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.
"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.
Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
-
OTT Bupati Nganjuk, Kuasa Hukum Minta Publik Jangan Menghakimi
-
Kasus Suap Jual-Beli Jabatan, Bareskrim Geledah Kantor-kantor Camat di Nganjuk
-
Bareskrim Polri Periksa 24 Saksi Kasus OTT Bupati Nganjuk
-
Terjaring OTT KPK, Intip Gaya Kepemimpinan Bupati Nganjuk Novi Rahman
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit