Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika blokir semua nomor kontak yang mengirim teror dan beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

Ia menyebutkan sampai 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan pinjaman online yang legal tersebut telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas.

Total pembiayaan yang telah disalurkan layanan pinjaman online legal mencapai Rp 249,93 triliun dengan outstanding mencapai Rp 26,09 triliun.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar

Load More