Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan hanya untuk kepentingan yang produktif," kata dia.

Ia juga menekankan masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal diminta segera melunasi pinjaman agar beban bunga tidak semakin bertambah.

Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar

Ia mengingatkan apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika blokir semua nomor kontak yang mengirim teror dan beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

Ia menyebutkan sampai 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan pinjaman online yang legal tersebut telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas.

Total pembiayaan yang telah disalurkan layanan pinjaman online legal mencapai Rp 249,93 triliun dengan outstanding mencapai Rp 26,09 triliun.

Baca Juga: Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal

Load More