Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 23:32 WIB
ilustrasi pemukulan penganiayaan, anggota TNI. [Envato Elements]

"Kami menyampaikan via surat tertulis, kami mohon untuk tetap diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku baik militer maupun sipil, karena sudah terjadi penganiayaan yang itu dilakukan di pos Satpol PP di Pemkot," tegasnya.

Pihaknya mengumpulkan barang bukti lain berupa rekaman kamera CCTV yang berada di pos penjagaan Satpol PP Pemkot Mojokerto.

"Info yang kami terima dua orang yang mendatangi Angga (Korban)," ucap Dodik.

Kronologi, korban berniat membantu pengendara motor ibu dan anaknya yang terlibat kecelakaan di depan Pemkot Mojokerto.

Baca Juga: Satpol PP Babak Belur Dihajar Oknum Ngaku Anggota TNI

"Justru korban dituduh penabrak padahal dia berniat menolong," tandasnya.
 

Load More