Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi berdoa, shalat, ibadah. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Doa qunut berbagai macam. Termasuk doa qunut mazhab hanafi. Salah satu sunah yang dilakukan umat Islam ketika sedang mengerjakan salat adalah membaca doa qunut.

Namun demikian, terdapat perbedaan pandangan dalam melaksanakan qunut dalam salat. Salah satu yang dianut adalah qunut menurut Mahzab Hanafi (Imam Hanafi). Qunut adalah salah satu proses berdoa yang dapat dilakukan ketika sedang melakukan salat, yakni setelah atau sebelum rukuk. Dalam menjelaskan hukum qunut, Imam Hanafi mengacu pada Surat Ali Imran ayat 128.

Bahwasannya doa qunut tidak ada dalam salat kecuali pada saat terkena musibah atau bencana. Akan tetapi, qunut ini hanya bisa dilakukan ketika salat subuh.

Imam yang membacakan doa tersebut. Selain itu, doa qunut hanya dapat dilakukan ketika mendirikan salat berjamaah, tidak dengan salat munfarid atau sendirian. Di sisi lain, mazhab Hanafi menggunakan dalil Imam al-Bukhari dan Muslim soal qunut.

Baca Juga: Lengkap, Ini Bacaan Doa Qunut Beserta Artinya

Dari Anas RA bahwa Rasulullah Saw membaca doa qunut selama satu bulan setelah rukuk untuk mendoakan suatu kaum lalu kemudian beliau meninggalkannya (HR. Bukhari Muslim).

Selanjutnya, dijelaskan oleh dalil yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai dan Imam At Tirmidzi.

Dari Sa’ad bin Thoriq ia berkata : Aku bertanya kepada ayahku, wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah salat bersama Rasulullah Saw, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka membaca doa qunut pada waktu salat fajar?

Kemudian dijawab : wahai anakku itu termasuk perbuatan baru (bid’ah). ( HR Nasai dan Tirmidzi).

Jika terjadi bencana menimpa kaum muslimin, maka para imam mazhab sepakat dalam melakukan qunut nazilah. Akan tetapi, mereka berbeda dalam penentuan waktu pelaksanaan qunut nazilah.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Lengkap dengan Latinnya

Ulama yang tidak mensunahkan adanya doa qunut subuh berlandaskan pada hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Artinya Nabi (Muhammad) Saw pernah mengucapkan qunut pada salat subuh, lalu ada berita sampai kepada kami bahwa beliau meninggalkan qunut kala turun (sebuah ayat), tidak ada sedikitpun campur tangamnu dalam urusan mereka itu, atau Allah menerima tobat mereka...” (HR. Muslim)

Hukum pengamalan doa qunut masih menjadi perbedaan di masyarakat terutama masalah membaca doa qunut dalam salat subuh.

Ketika era periode golongan pembaharu Islam berkembang pesat, terjadilah sedikit gesekan antar umat Islam. Doa qunut subuh di kalangan Fuqoha (ahli fikih) masih menjadi persoalan.

Menurut beberapa riwayat, awal mula qunut dilakukan adalah ketika Rasulullah Saw kedatangan seorang Arab dari kabilah di daerah Najid yang memintanya mengutus sahabat untuk berdakwah di daerah tersebut. Rasulullah sempat ragu karena takut akan ada musibah yang menimpa sahabatnya jika diutus ke sana.

Namun orang Arab tersebut menjamin keselamatan mereka sehingga Rasulullah mengirimkan 70 sahabat yang beliau percaya keilmuan dan keimanannya. Ketika sudah mengutus sahabat-sahabatnya, datanglah Malaikat Jibril kepada Rasulullah mengabarkan sahabat yang telah diutus terbunuh.

Setelah mendengar kabar tersebut, Rasulullah dengan sifat manusianya marah dan berdoa agar kaum yang membunuh sahabat-sahabatnya tertimpa musibah dan celaka. Namun demikian, turunlah firman Allah Swt Surat Ali Imran ayat 128. Rasulullah kemudian mengganti doa celaka tersebut dengan doa-doa kebaikan singkatnya disebut dengan qunut (permohonan yang baik-baik).

Sumber:

https://idr.uin-antasari.ac.id/2440/2/BAB%20IV.pdf

https://digilib.uinsgd.ac.id/25568/4/4_bab1-dikonversi.pdf

https://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/173/135

https://masjidpedesaan.or.id/bagaimana-hukum-qunut-dalam-macam-macam-madzhab/

https://pm.unida.gontor.ac.id/qunut-dalam-pandangan-4-madzhab/

Kontributor : Titi Sabanada

Load More