SuaraJatim.id - Imam Hambali mengambil jalan tengah dalam menyikapi hukum doa qunut. Doa qunut Madzhab Hambali mengacu pada riwayat Rasulullah Saw berdoa ketika Surat Ali Imran ayat 128 diturunkan dan kemudian tidak berdoa lagi setelahnya.
Doa qunut itu dimaksudkan karena ketidakhadiran beliau pada peristiwa besar tersebut. Dari sini kemudian Imam Hambali mengatakan qunut dilakukan ketika ada peristiwa besar yang menuntut untuk disertakan doa oleh kita.
Madzhab Hambali berpendapat membaca doa qunut pada salat subuh hukumnya makruh dan tidak disyariatkan. Namun demikian, jika bermakmum pada imam yang membaca doa qunut, maka Hanbali menganjurkan untuk mengaminkan doanya.
Dalam masalah ini, doa qunut Madzhab Hambali menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Artinya, Dari Anas RA bahwa Nabi Muhammad Saw membaca doa qunut selama satu bulan setelah bangun dari rukuk untuk mendoakan suatu kaum, kemudian beliau meninggalkannya. (Hadis Riwayat Bukhari Muslim).
Baca Juga: Lengkap, Ini Bacaan Doa Qunut Beserta Artinya
Ini juga menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai & Imam At-Tirmidzi. Artinya, Dari Sa'ad bin Thoriq beliau berkata : Aku bertanya kepada ayahku, wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah sholat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka membaca doa qunut pada waktu shalat fajar? Kemudian dijawab : wahai anakku itu termasuk perbuatan baru (bid'ah) (Hadis Riwayat Nasai dan Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini Hasan Shahih).
Ada tiga pendapat di kalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut subuh. Antara lain:
1. Qunut Subuh disunahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Shalih dan Imam Syafi’i. Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama adalah hadis yang artinya, terus-menerus Rasulullah Saw qunut pada shalat shubuh sampai beliau meninggalkan dunia. (H.R Ahmad).
2. Qunut Subuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah. Merujuk pada hadis, tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim. (HR Bukhari- Muslim).
3. Qunut pada Subuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada salat shubuh dan pada salat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fikih dari para ulama ahli hadis.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Lengkap dengan Latinnya
Qunut merupakan salah satu permasalahan umat yang selalu menjadi perdebatan hangat dari generasi ke generasi. Adanya perdebatan ini, disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang bab qunut.
Hal ini kemudian menyebabkan terbentuknya stigma-stigma di masyarakat, yang akhirnya membuat masyarakat terkotak-kotak antara yang pro dan kontra terhadap permasalahan qunut.
Demikianlah doa qunut Madzhab Hambali yang bisa dipetik pelajarannya.
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
-
3 Macam Doa Qunut, Lengkap dengan Tata Cara Membacanya
-
Bacaan Doa Qunut Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
-
Bacaan Doa Qunut Panjang dan Pendek, Lengkap dengan Artinya
-
Jangan Lupa! Ini Keutamaan Baca Doa Qunut Saat Salat Witir di 15 Malam Terakhir Bulan Ramadhan
-
Bacaan Doa Qunut Sholat Witir dalam Tarawih dan Hukumnya Saat Malam Ramadhan 2024
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024 Sediakan Ratusan Ribu Hadiah Menarik untuk Nasabah BRI, Mulai dari Mobil Hingga Smartphone
-
Angka Terbaru Disbun, Segini Banyak Lahan Tebu dan Tembakau di Jatim
-
Terbongkar! Trik Licik Pengedar Rokok Ilegal di Jatim, Truk Ikan Nyaris Berhasil Kecoh Petugas
-
BRI Gelar Potong Tumpeng Serentak hingga Bazaar UMKM dalam Perayaan HUT ke-129
-
Kado Istimewa, BRI Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun untuk Pemegang Saham