Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 25 Oktober 2021 | 13:31 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Polda Jatim membuka hotline atau layanan pengaduan bagi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal. Warga bisa segera menghubungi nomor khusus yang telah disiapkan kepolisian.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya mengutip Antara, Senin (25/10/2021).

Irjen Nico telah memerintahkan agar polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.

Selain itu, Ia juga telah menginstruksikan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

Baca Juga: Nomor WA Pengaduan Korban Pinjaman Online Polda Gorontalo 081244110707

"Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman onlinr tanpa izin," ujarnya.

Langkah tersebut sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal. Sebab, menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," katanya.(Antara) 

Load More