SuaraJatim.id - Bagaimana niat sholat Jamak? Berikut dijelaskan cara sholat jamak hingga syarat dan hukumnya. Pernahkah anda mengalami tidak sempat melakukan Sholat karena sedang melakukan perjalanan jauh?
Misalnya sedang di atas bus atau pesawat terbang. Dalam kondisi yang sulit tersebut sebenarnya umat Islam diberi kemudahan dalam melakukan sholat wajib. Kemudahan tersebut adalah dengan menjamak sholat tersebut.
Menurut laman jabar.kemenag.go.id, jamak berarti mengumpulkan. Dalam hal ini maksudnya adalah mengumpulkan dua shilat fardhu dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya sholat Dzuhur dan Ashar yang dilakukan bersamaan pada waktu Dzuhur, tanpa terpisah dengan kegiatan lainnya.
Sholat merupakan keringanan yang diberikan Allah kepada umat Islam. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun pernah melakukannya, berdasarkan hadist berikut:
Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:
“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan sholat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak sholat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau sholat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)
Laman jatim.nu.or.id, selain hadist, dalil hukum menjamak sholat juga disebutkan dalam Al Qur’an, yakni di surat Am-Nisa ayat 101, yang berbunyi:
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholatmu.
Baca Juga: Niat Sholat Jamak Takhir Beserta Tata Caranya
Masih dari laman yang sama, disebutkan bahwa hukum dari menjamak sholat adalah mudah, atau boleh. Dan hanya empat sholat yang boleh dijamak, yakni Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Sementara Sholat subuh tidak boleh dijamak dan tetap harus dilakukan pada waktunya, meski sedang dalam perjalanan.
Persyaratan tersebut sudah baku dan tidak bisa dilakukan dengan inovasi baru, misalnya menjamak Sholat Dzuhur dengan Isya.
Sementara itu, Sholat Jamak bisa dibagi dua jenis, yakni Jamak taqdim dan Jamak takhir.
Laman masjidpedesaan.or.id menulis, Jamak Takdim adalah mengabungkan dua sholat fardhu dan dikerjakan pada waktu sholat yang pertama. Misalnya menjamak Sholat Dzuhur dan Ashar dan dilakukan pada waktu Dzuhur.
Sementara Jamak Takhir adalah menggabungkan dua sholat fardhu dan dikerjakan pada wakktu sholat yang terakhir. Misalnya menjamak Sholat Dzuhur dengan Ashar dan sikerjakan pada waktu Ashar.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Rakaat Sholat Jamak Takhir Magrib dan Isya? Begini Ketentuannya
-
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya, Ini Niat dan Caranya
-
Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan
-
Niat Sholat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Rangkaian Bacaan Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar, Ini Niat dan Tata Caranya
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025