SuaraJatim.id - Bagi yang tidak bisa puasa wajib di Bulan Ramadhan diwajibkan untuk melakukan puasa qadha. Ini wajib untuk muslim. Berikut niat puasa ganti dan tata cara puasa qadha.
Biasanya puasa qadha atau puasa ganti ini dilakukan oleh kaum perempuan karena mengingat perempuan memiliki siklus haid setiap bulannya. Saat masa haid, perempuan dilarang untuk melakukan puasa Ramadhan namun dapat menggantinya di hari lain selain bulan Ramadhan.
Tak hanya berlaku bagi kaum perempuan yang sedang haid, ganti puasa juga berlaku bagi seseorang yang sedang sakit maupun dalam perjalanan.
Perintah untuk ganti puasa Ramadhan telah difirmankan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).
Berikut ini adalah bacaan niat puasa ganti atau puasa qadha dan tata cara yang harus dilakukan.
Bacaan Niat Puasa Ganti atau Niat Puasa Qadha
“Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.”
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Baca Juga: Sah! Putri Una dan Irsan Ramadhan Resmi Cerai
Tata Cara Puasa Qadha
Pelaksanaan puasa qadha dilakukan selayaknya puasa pada umumnya seperti menahan nafsu, dilarang makan dan minum dan berbagai aturan lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa qadha dilakukan setelah bulan Ramadhan dan sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba. Namun puasa ini dilarang dikerjakan pada waktu tertentu yang dilarang berpuasa seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Tasyrik.
Aturan dan tata cara puasa qadha ini memiliki beberapa pendapat di kalangan ulama.
Ada sebagaian ulama yang menyatakan bahwa puasa yang ditinggalkan secara berurutan harus diganti dengan puasa berurutan juga.
Di samping itu ada ulama yang menyatakan mengganti puasa tidak harus dilakukan secara berurutan melainkan sesuai kehendak masing-masing.
Berita Terkait
-
Gabung Persebaya, Striker Timnas Ramadhan Sananta Kembali Asah Naluri
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya
-
Bernardo Tavares Yakin Ramadhan Sananta Meledak Lagi Bersama Persebaya
-
Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas