SuaraJatim.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menilai cryptocurrency atau uang kripto haram. Rencana pengharaman juga bakal dibawa ke momentum Muktamar ke-34 NU di Lampung, pada tanggal 23 sampai 25 Desember 2021.
Katib Syuriyah PWNU Jatim Kiai Haji Syafrudin Syarif mengatakan, uang kripto haram karena tidak ada dana materinya. Uang kripto juga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti saham, GoPay, dan OVO. Selain itu, fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar maka bisa menjadi Rp1,5 miliar atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.
"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin mengutip dari Antara, Selasa (2/11/2021).
Merespon itu, PWNU Jatim mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram.
"Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Dari "sil ah" (materi) yang bukan "sil ah" ini kemudian menimbulkan "goro". Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," tuturnya.
Wakil Ketua PWNU Jatim K.H. Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
"Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.
Berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan, namun dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa atau terjebak.
"Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Baca Juga: Ethereum Diprediksi Capai US$50.000, Tak Lama Lagi Kalahkan Bitcoin
Ia optimistis forum Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama, dan nantinya disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya