SuaraJatim.id - Bagi sebagian umat Islam, Surat Al Baqarah ayat 183 sudah tidak asing lagi didengar dan merupakan salah satu ayat populer. Al Baqarah ayat 183 membahas atau berisi tentang salah satu ibadah wajib umat Islam, yakni puasa.
Ayat ini sering kali disampaikan oleh para dai atau mubaligh ketika ceramah saat bulan Ramadhan. Sebab pada saat itu umat Islam diwajibkan puasa selama satu bulan penuh.
Meskipun singkat, ayat ini mempunyai arti dan makna yang sangat penting kepada Umat Islam dalam menjalankan puasa. Dalam ayat itu ditegaskan jika ibadah puasa telah ditetapkan kepada umat-umat sebelumnya.
Puasa merupakan rukun islam yang ketiga. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Kewajiban puasa dipertegas dalam Surat Al Baqarah ayat 183.
Adapun bunyi Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
"Ya ayyuhallazina amanu kutiba 'alaikumus-siyamu kama kutiba 'alallazina ming qablikum la'allakum tattaqun"
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS Al Baqarah: 183).
Salah satu ahli tafsir di Indonesai, Muhammad Quraish Shihab, menjelaskan jika Al Baqarah ayat 183 menyebut kewajiban berpuasa tanpa menyebut siapa yang mewajibkannya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan jika seandainya bukan Allah SWT yang mewajibkannya, manusia sendiri akan melaksanakannya setelah mengetahui besar manfaatnya.
Baca Juga: Ingin Coba Puasa Intermiten? Ini 4 Hal yang Harus Anda Lakukan
Puasa yang diajarkan Al Quran bisa menumbuhkan kesucian jiwa, keikhlasan serta ketulusan. Puasa juga sebagai pengawasan diri dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Sementara itu, ahlis tafsir klasik, Imam Ibnu Kastsir mengatakan jika dalam ayat itu perintah ibadah piasa ditujukkan kepada orang-orang yang beriman. Menurut dia, orang beriman yakni orang-orang yang membenarkan dan mengikrarkan keimanannya kepada Allah SWT.
Dalam Al Baqarah ayat 183 disbeutkan jika kewajiban puasa telah dibebankan kepada umat sebelum Nabi Muhammad. Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud umat sebelumnya adalah ahli kitab.
Sedangkan menurut Imam al Alusi, umat sebelum Nabi Muhammad terhitung sejak Nabi Adam sampai sekarang sebagaimana yang ditunjukkan dilalah keumuman lafadnya, yaitu isim mushul.
Adanya penggambaran kewajiban puasa sebagaimana umat terdahulu memiliki arti tersendiri. Redaksi itu sebagai penguat hukum dan pemberi semangat dalam menjalankan ibadah puasa. Sebab, hal yang sulit jika dilakukan banyak orang dan menjadi kebiasaan, akan terasa ringan dan mudah.
Dalam ayat itu juga dijelaskan jika puncak orang yang berpuasa yakni menggapai ketakwaan. Puasa sebagai sarana bertakwa kepada Allah karena bisa menundukka nafsu dan mengurangi sahwat yang menjadi jalan maksiat.
Berita Terkait
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
1 Mud Berapa Kg Beras? Mpok Alpa Bayar 1.800 Mud sebagai Pengganti Puasa
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
2 Aspek Krusial yang Bikin Timnas Indonesia U-23 Gagal Akhiri Puasa Gelar 38 Tahun di GBK
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital