Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 08 November 2021 | 13:33 WIB
Ilustrasi Nabi Muhammad (pixbay)

SuaraJatim.id - Piagam Madinah merupakan bentuk perkembangan konstituante peradaban Islam. Atas pengaruh Nabi Muhammad SAW, beliau mampu menyatukan antar penduduk Madinah tanpa memandang suku, agama, dan ras.

Dibentuk pada awal masa klasik Islam 622 M, Piagam Madinah dikukuhkan tak lama setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yastrib atau Madinah.

Dilihat dari isinya, Piagam Madinah ini mengatur sistem kenegaraan dari negara Madinah.

Ada 13 kelompok yang menyetujui piagam madinah di antaranya kaum mukminin dan muslimin muhajirin dari Mekah, Yastrib, kaum yahudi Banu 'Awf, Banu Sa'idah, Banu Al Hasr, Banu Jusyam, Banu Al najjar, Banu Amr bin 'Awf, Banu Al-Nabit, Banu Al-'Aws, Banu Sa'labah, Suku Jafnah dari Banu Sa'labah, dan Banu Suthaybah. Mereka patuh mengikuti piagam madinah.

Baca Juga: Sempat Ingin Masuk Islam, Brisia Jodie Pernah Rajin Puasa hingga Tarawih

Berikut isi piagam madinah yang terdiri dari 47 pasal:

  • Pasal 1
    Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari komunitas lainnya.
  • Pasal 2
    Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
  • Pasal 3
    Banu Auf sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setaip suku membayar tebusan membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
  • Pasal 4
    Banu Sa'idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
  • Pasal 5
    Banu Al Hara sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
  • Pasal 6
    Banu Jusyam sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin.
  • Pasal 7
    Banu An-Najjar sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
  • Pasal 8
    Banu 'Amr bin 'Awf sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin.
  • Pasal 9
    Banu Al-Nabit sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
  • Pasal 10
    Banu Al-'Aws sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin.
  • Pasal 11
    Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung utang di antara mereka tatapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
  • Pasa 12
    Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan suku mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
  • Pasal 13
    Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari datau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
    Pasal 14
    Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk(membunuh) orang beriman.
  • Pasal 15
    Jamianan Allah satu. Jaminan (perlindungan' diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
  • Pasal 16
    Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongnan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditendang olehnya.
  • Pasal 17
    Perdamain mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam sitausi peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
  • Pasla 18
    Setiap pasukan yang berperang bersana kita harus bahu membahu satu sama lain.
  • Pasal 19
    Orang-orang mukmin itu membalas pembunuhan mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan lurus.
  • Pasal 20
    Orang musyrik (Yastrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
  • Pasal 21
    Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
  • Pasal 22
    Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yanh memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal sebagi pelnggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan
  • Pasal 23
    Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
  • Pasal 24
    Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan
  • Pasal 25
    Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukiminn. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagikaum muslimin agama mereka juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri nereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
  • Pasal 26
    Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama dengan Yahudi Banu 'Awf.
  • Pasal 27
    Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seoerti Yahudi Banu 'Awf.
  • Pasal 28
    Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sma seoerti Yahudi Banu 'Awf.
  • Pasal 29
    Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
  • Pasal 30
    Kaum Yahudi Banu Al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
  • Pasal 31
    Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf
  • Pasal 32
    Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu Al-'Awf.
  • Pasal 33
    Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
  • Pasal 34
    Sekutu-sekutu Sa'labah diperlakukan sama dengan mereka (Banu Sa'labah).
  • Pasla 35
    Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
  • Pasa 36
    Tidak seorangpun Dibenarkan (untik berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut penvalasan) luka (yang dibuat orang kain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balsan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
  • Pasal 37
    Bagi kaum Yahudi ada keajiban biaya dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu membanti dalan menghadapu musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianta. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahn) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
  • Pasal 38
    Kaum Yahudi memikul bersama mukminin selam dalam peperangan.
  • Pasal 39
    Sesungguhnya Yastrib itu tanahbya haram (suci) bagi warga piagam ini.
  • Pasa 40
    Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
  • Pasal 41
    Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
  • Pasal 42
    Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesainya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputysan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah oaling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
  • Pasal 43
    Sunggub tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
  • Pasal 44
    Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam penyerangan kita Yastrib.
  • Pasla 45
    Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian itu, maka perdamaian itu terus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamain itu, kecuali terhadap ornag yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanaknan (kewajiban) maisng-masing sesuai tugasnya.
  • Pasal 46
    Kaum Yahudi Al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianantan). Setiao orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah oaling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
  • Pasal 47
    Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa.

Demikin ulasan tentang 13 kelompok yang menyetujui Piagam Madinah beserta 47 pasalnya.

Kontributor : Cahya Hanifah

Load More