SuaraJatim.id - Penerapan syariat Islam di Indonesia masih kerap dibicarakan dalam forum-forum diskusi kenegaraan maupun keagamaan.
Indonesia sebagai negara mayoritas muslim, perlu atau tidak menerapkan syariat Islam tersebut? Nah, biar lebih jelas posisi syariat Islam dalam negara simak penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan penerapan Syariah Islam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta, Selasa (09/11/2021).
Mahfud menjelaskan, syariah dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam yang meliputi akidah, akhlak, ibadah "mahdhah", muamalah.
"Sedangkan syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fiqih," katanya.
Menurut dia, syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik "mahdhah" maupun "ghairu mahdhah".
Sehingga, kata dia, lahir kajian-kajian tentang fiqih ibadah (ritual) dan fiqih sosial yang banyak cabang-cabang nya seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi'sa, dan lainnya.
Mahfud menegaskan di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu, tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
Menurut Mahfud, negara Pancasila yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah "mietsaqon ghaliedza" atau modus "vivendi" yang oleh NU sering disebut sebagai "Dar al Mietsaq" dan oleh Muhammadiyah disebut "Dar al Ahdi wa al Syahadah", ada juga yang menyebut sebagai "Dar al Hikmah".
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Lulusan Kampus Jadi Koruptor Tak Sampai 1 Persen
"Dalam istilah yang lebih akademis konsep 'Dar al Mietsaq' atau 'Dar al Ahdi' sering disebut sebagai 'Religious Nation State' negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, syari’ah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara, sedangkan syariah dalam arti khusus seperti hukum Fiqih Muamalah bergantung pada bidang hukumnya.
"Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Disini bertemu 'Kalimatun Sawa'," ujar Mahfud, seperti dikutip dari ANTARA.
Untuk hukum privat, tambah dia, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.
"Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya, tentang perkawinan, tentang Wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam," katanya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Lulusan Kampus Jadi Koruptor Tak Sampai 1 Persen
-
Demokrat Ingatkan Kubu Moeldoko Tak Diskreditkan Mahfud MD
-
Mahfud MD: Kampus Jangan Contohkan Sikap Diktator
-
Singgung Permainan Mafia Tanah, Mahfud MD: Sudah Divonis Tetap Tidak Bisa Dieksekusi
-
Mahfud MD Sanggah Indeks Demokrasi Turun Akibat Pemerintah Represif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang