SuaraJatim.id - Polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih terus berlangsung.
Merespons polemik tersebut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqiel Siraj menilai, Permendikbud tersebut perlu penyempurnaan aturan.
Dia menyoroti poin terutama pada hubungan seksual suka sama suka tanpa adanya status perkawinan.
"Mau suka sama suka (tanpa status pernikahan) tetap saja nggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Suka sama suka pun harus dilarang," katanya saat ikut meresmikan Masjid Al-Karim di Kampus Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri seperti dikutip Suara.com pada Kamis (18/11/2021).
Dia pun mengemukakan, kekinian mengungkapkan, jika dirinya akan bertemu dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Masih akan disempurnakan. Nadiem mau ketemu saya," ujarnya.
Diketahui, Nadiem Makarim resmi meneken Permendikbud No 30/2021, serta diundangkan per tanggal 3 September 2021. Kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi menjadi pertimbangan penyusunan peraturan tersebut.
Menjadi polemik dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai tanpa persetujuan korban. Maka Said menyebutkan memang harus ada poin-poin yang perlu disempurnakan dari Permendikbud.
"Ada poin-poin yang harus disempurnakan," ujarnya.
Baca Juga: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Rektor UMY: Penting Tapi Frasa Perlu Dicek Ulang
Tertuang dalam poin-poin Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
Pada bagian lain dijelaskan:
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
- Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
- Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
- Mengalami kondisi terguncang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian