SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567 atau naik senilai Rp22.790 dari tahun sebelumnya Rp1.868.777.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, UMP Jatim 2022 ditetapkan naik 1,22 persen. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
"Secara persentase, tahun ini kenaikannya 1,22 persen," ujarnya saat konferensi pers pengumuman UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, mengutip Antara, Minggu (21/11/2021) malam.
Keputusan diambil, lanjut Heru, telah memperhatikan rasa keadilan, dan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Termasuk memperhatikan tentang ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.
"Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucap Heru.
Selain itu, masih kata Heru, keputusan UMP juga memperhatikan kelangsungan perusahaan-perusahaan dan kondisi perekonomian di Jatim.
Pembahasan panjang telah dilakukan sebelum penetapan UMP Jatim 2022, termasuk menggelar sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.
Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri, pada 16 November 2021.
Baca Juga: Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935
Plh. Sekdaprov menjelaskan atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemprov Jatim.
"Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP 2022, yang isinya menegaskan kembali agar penetapan diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya kecewa keputusan penetapan UMP Jatim 2022. Sebab dinilainya tidak adil.
"Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790," tuturnya.
Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo