SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567 atau naik senilai Rp22.790 dari tahun sebelumnya Rp1.868.777.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, UMP Jatim 2022 ditetapkan naik 1,22 persen. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
"Secara persentase, tahun ini kenaikannya 1,22 persen," ujarnya saat konferensi pers pengumuman UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, mengutip Antara, Minggu (21/11/2021) malam.
Keputusan diambil, lanjut Heru, telah memperhatikan rasa keadilan, dan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Termasuk memperhatikan tentang ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.
Baca Juga: Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935
"Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucap Heru.
Selain itu, masih kata Heru, keputusan UMP juga memperhatikan kelangsungan perusahaan-perusahaan dan kondisi perekonomian di Jatim.
Pembahasan panjang telah dilakukan sebelum penetapan UMP Jatim 2022, termasuk menggelar sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.
Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri, pada 16 November 2021.
Baca Juga: Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan
Plh. Sekdaprov menjelaskan atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemprov Jatim.
"Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP 2022, yang isinya menegaskan kembali agar penetapan diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya kecewa keputusan penetapan UMP Jatim 2022. Sebab dinilainya tidak adil.
"Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790," tuturnya.
Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan