SuaraJatim.id - Kasus dugaan praktik kesehatan tanpa izin alias ilegal di Probolinggo terus menggelinding. Terbaru, polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut.
Kasus ini mencuat pada awal bulan ini, tepatnya Sabtu 6 November 2021, ketika terduga MNS (34) warga Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi oleh warga setempat.
MNS diadukan ke Polisi terkait dugaan pembukaan praktik kesehatan tanpa izin di rumahnya. Pelapor berinisial S (45) yang juga warga Kecamatan Krucil beberapa waktu lalu.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho. Ia menuturkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait izin praktik terlapor.
"Kita sudah memanggil lima orang saksi, namun yang datang hanya tiga, dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinkes, untuk mengroscek apakah ada izinnya apa tidak," ujar Ridho, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (26/11/2021).
Ridho menegaskan, jika memang ditemukan praktik kesehatan yang dilakukan oleh MNS itu tidak berizin, maka sanksi administratif yang akan diterapkan oleh Dinas Kesehatan.
"Kecuali ada korban yang pernah berobat kesana, terus dilakukan tindakan, langsung jadi tambah parah itu jatuhnya nanti malpraktek," katanya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum pengadu, Moch Zaeni mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati proses yang dilakukan oleh Polisi.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Praktik Kesehatan Ilegal di Probolinggo
Namun menurut Zaeni, tidak hanya sanksi administratif yang harus diberikan kepada MNS, ia menilai teradu juga telah melanggar pasal 83 undang-undang RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan.
"Kalau dalam pandangan kami, pasal itu bisa digunakan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Praktik Kesehatan Ilegal di Probolinggo
-
KPK Juga Periksa Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin di Polres Probolinggo Sebagai Saksi
-
Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo
-
Belasan Saksi Kasus TPPU dan Gratifiasi Bupati Probolinggo Kembali Diperiksa KPK
-
Polisi Probolinggo Siapkan Timsus, Antisipasi Praktik Perjudian Pilkades Probolinggo
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan