SuaraJatim.id - Kasus dugaan praktik kesehatan tanpa izin alias ilegal di Probolinggo terus menggelinding. Terbaru, polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut.
Kasus ini mencuat pada awal bulan ini, tepatnya Sabtu 6 November 2021, ketika terduga MNS (34) warga Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi oleh warga setempat.
MNS diadukan ke Polisi terkait dugaan pembukaan praktik kesehatan tanpa izin di rumahnya. Pelapor berinisial S (45) yang juga warga Kecamatan Krucil beberapa waktu lalu.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho. Ia menuturkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait izin praktik terlapor.
"Kita sudah memanggil lima orang saksi, namun yang datang hanya tiga, dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinkes, untuk mengroscek apakah ada izinnya apa tidak," ujar Ridho, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (26/11/2021).
Ridho menegaskan, jika memang ditemukan praktik kesehatan yang dilakukan oleh MNS itu tidak berizin, maka sanksi administratif yang akan diterapkan oleh Dinas Kesehatan.
"Kecuali ada korban yang pernah berobat kesana, terus dilakukan tindakan, langsung jadi tambah parah itu jatuhnya nanti malpraktek," katanya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum pengadu, Moch Zaeni mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati proses yang dilakukan oleh Polisi.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Praktik Kesehatan Ilegal di Probolinggo
Namun menurut Zaeni, tidak hanya sanksi administratif yang harus diberikan kepada MNS, ia menilai teradu juga telah melanggar pasal 83 undang-undang RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan.
"Kalau dalam pandangan kami, pasal itu bisa digunakan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Praktik Kesehatan Ilegal di Probolinggo
-
KPK Juga Periksa Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin di Polres Probolinggo Sebagai Saksi
-
Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo
-
Belasan Saksi Kasus TPPU dan Gratifiasi Bupati Probolinggo Kembali Diperiksa KPK
-
Polisi Probolinggo Siapkan Timsus, Antisipasi Praktik Perjudian Pilkades Probolinggo
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan
-
Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso