SuaraJatim.id - Buruh akan kembali menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gedung Negara Grahadi, Surabaya lantaran aksi, pada Senin (29/11/2021) mereka tak menemui orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
“Gubernur Khofifah masih angkuh bagi kita. Dia tidak mau menemui massa buruh. Maka kita pastikan besok kita turun kembali dengan massa lebih besar lagi,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Senin.
Dijelaskannya, buruh meminta Gubernur Khofifah supata menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tujuan aksi pada hari ini kita mengawal putusan MK nomor 91 tahun 2021 yang mana putusan MK tersebut menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya tidak boleh diberlakukan sampai ada perbaikan,” ujar Nurudin.
Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, lanjut dia, pihaknya bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, Dewan Pengupahan sudah merekomendasikan ke Gubernur Jatim tentang nilai kenaikan lebih besar dari PP nomor 36 tersebut.
“Jadi Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan ke gubernur, rekomendasi bupati dan wali kota yang telah sesuai dengan putusan MK. Artinya, seharusnya pakai landasan PP 78. Karena PP 36 dikatakan inkonstitusional, maka kembali ke aturan lama PP 78,” sambungnya.
Senada, Ketua Gerakan Serikat Pekerja Buruh (Gesper), Ahmad Fauzi menuntut agar Gubernur Khofifah menaati keputusan MK.
Dijelaskan, bahwa MK menangguhkan semua PSN (Program Strategi Nasional) perihal upah.
“PP 78 harus menjadi standar penentuan UMK UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen berarti 10 persen. Maka kita meminta pada ibu gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untuk menggolkan tuntutan kami kurang lebih Rp 300 ribu minimal Rp 275 ribu,” pungkasnya.
Baca Juga: Buruh Sebut Ridwan Kamil "Main Belakang"
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit