SuaraJatim.id - Buruh akan kembali menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gedung Negara Grahadi, Surabaya lantaran aksi, pada Senin (29/11/2021) mereka tak menemui orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
“Gubernur Khofifah masih angkuh bagi kita. Dia tidak mau menemui massa buruh. Maka kita pastikan besok kita turun kembali dengan massa lebih besar lagi,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Senin.
Dijelaskannya, buruh meminta Gubernur Khofifah supata menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tujuan aksi pada hari ini kita mengawal putusan MK nomor 91 tahun 2021 yang mana putusan MK tersebut menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya tidak boleh diberlakukan sampai ada perbaikan,” ujar Nurudin.
Baca Juga: Buruh Sebut Ridwan Kamil "Main Belakang"
Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, lanjut dia, pihaknya bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, Dewan Pengupahan sudah merekomendasikan ke Gubernur Jatim tentang nilai kenaikan lebih besar dari PP nomor 36 tersebut.
“Jadi Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan ke gubernur, rekomendasi bupati dan wali kota yang telah sesuai dengan putusan MK. Artinya, seharusnya pakai landasan PP 78. Karena PP 36 dikatakan inkonstitusional, maka kembali ke aturan lama PP 78,” sambungnya.
Senada, Ketua Gerakan Serikat Pekerja Buruh (Gesper), Ahmad Fauzi menuntut agar Gubernur Khofifah menaati keputusan MK.
Dijelaskan, bahwa MK menangguhkan semua PSN (Program Strategi Nasional) perihal upah.
“PP 78 harus menjadi standar penentuan UMK UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen berarti 10 persen. Maka kita meminta pada ibu gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untuk menggolkan tuntutan kami kurang lebih Rp 300 ribu minimal Rp 275 ribu,” pungkasnya.
Baca Juga: Demo di Kantor Gubernur Khofifah, Buruh Tolak Upah Murah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan