SuaraJatim.id - Buruh akan kembali menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gedung Negara Grahadi, Surabaya lantaran aksi, pada Senin (29/11/2021) mereka tak menemui orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
“Gubernur Khofifah masih angkuh bagi kita. Dia tidak mau menemui massa buruh. Maka kita pastikan besok kita turun kembali dengan massa lebih besar lagi,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Senin.
Dijelaskannya, buruh meminta Gubernur Khofifah supata menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tujuan aksi pada hari ini kita mengawal putusan MK nomor 91 tahun 2021 yang mana putusan MK tersebut menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya tidak boleh diberlakukan sampai ada perbaikan,” ujar Nurudin.
Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, lanjut dia, pihaknya bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, Dewan Pengupahan sudah merekomendasikan ke Gubernur Jatim tentang nilai kenaikan lebih besar dari PP nomor 36 tersebut.
“Jadi Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan ke gubernur, rekomendasi bupati dan wali kota yang telah sesuai dengan putusan MK. Artinya, seharusnya pakai landasan PP 78. Karena PP 36 dikatakan inkonstitusional, maka kembali ke aturan lama PP 78,” sambungnya.
Senada, Ketua Gerakan Serikat Pekerja Buruh (Gesper), Ahmad Fauzi menuntut agar Gubernur Khofifah menaati keputusan MK.
Dijelaskan, bahwa MK menangguhkan semua PSN (Program Strategi Nasional) perihal upah.
“PP 78 harus menjadi standar penentuan UMK UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen berarti 10 persen. Maka kita meminta pada ibu gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untuk menggolkan tuntutan kami kurang lebih Rp 300 ribu minimal Rp 275 ribu,” pungkasnya.
Baca Juga: Buruh Sebut Ridwan Kamil "Main Belakang"
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya