
SuaraJatim.id - Agis Irawati, perempuan yang menabrak Aiptu Bastari anggota Polres Tuban Jawa Timur divonis 2 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Kasus ini menghebohkan publik beberapa waktu silam. Agis, pekerja tempat hiburan malam itu diduga mabuk tuak saat mengendarai mobilnya hingga akhirnya menabrak Aiptu Bastari.
Korban mengalami patah tulang leher hingga mendapatkan perawatan serius di RSUD, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Agis sendiri terus menjalani proses hukum akibat kesalahannya itu.
Hingga persidangan final, Agis divonis bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari di Simpang Charitas Palembang Harap Pelaku Terungkap
"Dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas," kata majelis hakim Uzan Purwadi saat membacakan putusan di PN Tuban, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (2/12/2021).
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti satu unit kendaraan MPP Suzuki Ertiga beserta STNK," kata Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satlantas Polres Tuban Aiptu Bastari meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjadi korban tabrak lari.
Baca Juga: Dalami Dugaan Tabrak Lari Saksi Pengaturan Skor Liga 3, Polisi: Kemungkinan Laka Tunggal
Saat itu, Bastari sedang menjalankan tugas mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Senin (17/8/2021) dini hari.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Tabrak Lari di Simpang Charitas Palembang Harap Pelaku Terungkap
-
Dalami Dugaan Tabrak Lari Saksi Pengaturan Skor Liga 3, Polisi: Kemungkinan Laka Tunggal
-
Kronologi Tabrak Lari Bendahara Gestra Paranane FA, Teror Kasus Suap Liga 3 Jatim?
-
Sempat Dibuntuti Pemotor, Ini 3 Fakta tentang Kasus Tabrak Lari Saksi Kasus Suap Liga 3
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Tinggalkan Korban yang Ditabraknya hingga Tewas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
Terkini
-
Serahkan Bantuan Sosial dan BKK Desa Rp 4,76 M, Gubernur Khofifah: untuk Masyarakat Ponorogo
-
Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
-
Daftar Link DANA Kaget 15 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja Mumpung Ada Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Budayawan Pejuang Peradaban, Tinjau Pembangunan Museum Reog Ponorogo
-
7 Tahun Berlalu, Kisah Penyintas Menghapus Memori Bom Bunuh Diri Mapolrestabes Surabaya