SuaraJatim.id - Nikah siri merupakan salah satu jenis pernikahan dalam Islam. Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.
Secara bahasa nikah bermakna bersenggama atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nikah juga bisa diartikan perjanjian atau akad yang diucapkan dengan kata-kata untuk bertujuan menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangan siri secara bahasa bermakna rahasia. Sehingga nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dirahasiakan atau tidak ditampakkan.
Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai nikah siri. Pertama, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat akad nikah berlangsung, KUA tidak diberitahu pelaksanaanya, sehingga tidak tercatat. Namun unsur dan rukunnya sesuai dengan syariat telah terpenuhi.
Pendapat ini menjelaskan jika nikah siri itu sah secara agama namun tidak sah menurut negara atau hukum positif, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang sah merupakan pernikahan yang dicatatkan resmi di KUA.
Kedua, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai tanpa kehadiran wali dan saksi, atau salah satu darinya. Pihak-pihak yang ada di dalamnya sepakat untuk menyembunyikan pernikahan itu.
Dalam makna nikah siri ini, semua ulama berpendapat bahwa nikah semacam ini tidak sah. Sebab tidak memenuhi persyaratan nikah, bahkan masuk dalam kategori zina. Sebab rukun nikahnya, berupa wali dan saksi tidak ada.
Baca Juga: Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah
Dalam Islam sendiri, para ulama masih berselisih pendapat terkait pelaksanaan nikah siri. Namun pendapat paling banyak dari ulama mengatakan jika nikah siri sah namun hukumnya makruh.
Dianggap sah karena seluruh rukunnya sudah terpenuhi. Namun, jika pernikahan itu dihadiri saksi secara otomatis pernikahan sudah tidak lagi rahasia.
Sementara itu, dianggap makruh karena Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya agar mengumumkan pernikahan kepada masyarakat umum. Maka dalam Islam ada kegiatan walimatul ursy.
Berdasarkan tinjauan hukum positif di Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan secara sah menurut agama dan harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan seperti itu, maka nikah siri di Indonesia dianggap sebagai pernikahan yang ilegal atau tidak sah menurut negara. Hal itu bisa berdampak pada urusan hukum dan keturunannya kelak, seperti warisan dan harta gono-gini.
Meski dilakukan sembunyi, pernikahan siri tidak dilakukan seenaknya saja, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Namun, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan dalam Islam pada umumnya.
Berikut syarat nikah siri:
1. Kedua mempelai beragam Islam
Nikah siri bisa dikatakan sah jika calon pengantin laki-laki dan perempuan beragam Islam. Jika salah satunya belum beragam Islam, maka diperintahkan untuk masuk Islam.
2. Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri
Seorang laki-laki bisa melangsungkan nikah siri jika istri yang dimiliki tidak lebih dari empat orang. Dan jika punya istri, calon pengantin pria hendaknya izin kepada istri sah sebelumnya.
3. Jika calon mempelai perempuan janda, harus menunjukkan surat cerai
Nikah siri dikatakan sah jika calon mempelai perempuan yang berstatus janda menunjukkan surat cerai. Selain itu, ia juga sudah melewati masa iddah.
4. Menunjukkan KTP sebelum ijab kabul
Menunjukkan identitas kedua mempelai menjadi penting sebelum ijab kabul dilaksanakan. Namun, pernikahan itu tetap tidak sah menurut negara.
5. Kedua calon mempelai bukan mahram
Sesama mahram dilarang untuk menikah. Jika tetap dilaksanakan maka hukumnya haram. Hal itu juga syarat dari nikah siri.
6. Memperlihatkan mahar saat ijab kabul
Meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mahar atau seserahan harus tetap ditunjukkan saat ijab kabul berlangsung. Mahar merupakan syarat sah pernikahan.
7. Kedua mempelai tidak sedang ihram atau umrah
Seseorang tidak sah nikahnya jika dalam kondisi umrah atau haji. Pernikahan bisa dilaksanakan sebelum atau sesudahnya.
8. Mendapat izin dari wali perempuan
Keberadaan atau izin dari wali perempuan menjadi hal mutlak dalam pernikahan. Sebab wali termasuk rukun nikah.
9. Memenuhi Rukun Nikah
Rukun nikah ada 5, yakni calon suami, calon istri, wali nikah, saksi dan ijab kabul.
Jika pernikahan siri ingin dilegalkan berdasarkan ketentuan negara, maka harus mengajukan isbat nikah.
Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan menurut syariat Islam. Berdasarkan pasal 7 ayat 2 KHI, ketika pernikahan ingin dilegalkan, maka salah satu pasangan harus mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Saat mengajukan isbat nikah, pasangan suami istri menghadirkan dua saksi pernikahan siri sebelumnya. Adapun berkas yang disiapkan berupa surat keterangan dari KUA, surat keterangan dari kepala desa atau lurah, fotokopi KTP, membayar biaya perkara dan sejumlah syarat dari majelis hakim.
Demikian penjelasan mengenai syarat nikah siri. Semoga bisa menjadi pengetahuan dalam bidang pernikahan.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
-
Sule Disebut Ingin Menikah Lagi dengan DJ, Mahalini Refleks Nyebut!
-
Ditanya Harapan Tahun Baru, Andre Taulany Ingin Nikah Lagi
-
Tren Childfree dan Anti-Nikah: Apa yang Sebenarnya Dicari Gen Z?
-
CERPEN: Masjid yang Tak Pernah Bertanya Kamu Siapa
-
Mewah dan Fungsional, Menilik Detail Isi Bridesmaid Kit Ranty Maria
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Status Siaga Tetap Berlaku