SuaraJatim.id - Shalat merupakan ibadah paling utama di dalam Islam. Terdapat syarat wajib shalat yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak melaksanakan shalat agar ibadahnya sesuai dengan tuntunan syariat.
Shalat merupakan ibadah yang gerakannya diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Di dalam Islam, ada shalat wajib dan sholat sunah. Shalat merupakan pokok dari ibadah umat Islam. Sebab shalat dianggap sebagai tiangnya agama.
Di dalam ibadah ini ada syarat wajib shalat dan syarat sah shalat. Keduanya memiliki pengertian dan syarat yang berbeda.
Syarat wajib adalah syarat yang jika sudah terpenuhi dan tersedia, seseorang sudah diwajibkan melaksanakan ibadah tersebut.
Jadi syarat-syarat yang harus terpenuhi dahulu sebelum shalat. Jika syarat wajib itu tidak terpenuhi, maka ia tidak diwajibkan menjalankan ibadah.
Sedangkan syarat sah yakni syarat yang harus dipenuhi atau dilakukan agar ibadah itu menjadi sah dilakukan.
Dalam pengertian lain, syarat sah itu sesuatu yang dijadikan patokan sah tidaknya suatu ibadah. Jika salah satu syarat sah itu tidak dipenuhi, maka ibadahnya tidak sah.
Berikut syarat wajib shalat yang perlu diketahui:
1. Beragama Islam
Baca Juga: Profil DJ Katty Butterfly, Dikira Transgender hingga Putuskan Mualaf
Beragama Islam mejadi syarat utama dalam menjalankan shalat. Sebab shalat sendiri merupakan ibadah yang hanya dikerjakan oleh umat Islam. Sedangkan orang yang memeluk selain Islam tidak terkena hukum wajib.
2. Baligh
Orang yang sudah baligh atau dewasa, diwajibkan mendirikan shalat. Adapun orang yang dianggap baligh dalam Islam sebagai berikut:
- Ihtilam, yakni seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mengalami mimpi basah.
- Tumbuh rambut, yakni seseorang yang mulai tumbuh rambut di daerah kemaluan menandakan mereka sudah dewasa.
- Mencapai batas usia dewasa
Dalam Islam orang dianggap baligh ketika berusia 15 tahun. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang artinya:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengeceknya ketika akan perang uhud, sedangkan ia berumur empat belas tahun. Ia berkata: “Beliau tidak mengizinkanku, kemudian ketika perang Khandaq, beliau mengecek aku, sedangkan aku berumur lima belas tahun, maka beliau pun mengizinkanku". (HR Bukhari No. 2664 dan Muslim No.1869)
Meski demikian, yang menentukan seorang sudah dewasa atau belum adalah pikiran atau akalnya. Karena dengan pikirannya bisa mengetahui hukum yang disyariatkan.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Nonton Film Porno dalam Islam? Link Video Syur Andini Permata Masih Diburu!
-
Ulasan Buku 'Bangga Jadi Perempuan', Memperbaiki Persepsi tentang Perempuan
-
Melawan Tradisi, Mengejar Cita Rasa: Kisah Inspiratif Dua Kakak Beradik di Balik Chilli Chocolate Chefs
-
45 Tahun Jadi Pendeta, Gould David Ucapkan Syahadat dan Pilih Nama Abdul Rahman
-
Pemprov DKI Batal Uji Coba Car Free Night 5 Juli, Peringatan Tahun Baru Islam Digelar di Tiap Kota
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Terkini
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker
-
Tren Skincare Anti-Aging 2025: Dari Serum Retinol hingga Perawatan Laser, Apa yang Paling Efektif?
-
Rahasia Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam: Ibadah Bernilai Pahala & Tips Lengkapnya
-
Gen Z Lelah Cari Kerja? Profesi Zaman Dulu Kembali Jadi Incaran, Ini Daftarnya
-
Tahun ke-6 Berjalan, Gubernur Khofifah Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli