Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 13:45 WIB
Pelaku skimming modus mengganjal mesin ATM di Banyuwangi. [Suaraindonesia.co.id]

"Atas tindakannya, masing-masing tersangka dijerat dengan UU Perbankan dan UU ITE yang dilakukan oleh para pelaku tersebut," kata Nasrun.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya apabila ada stiker call center yang ada di ATM tersebut.

"Ada call center tersendiri dari pihak bank manapun, sehingga diharapkan kepada masyarakat jangan mudah tertipu ataupun percaya dengan seseorang yang ada di sekitaran ATM tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Hingga Akhir Tahun Kasus Perceraian di Banyuwangi Capai 5.330, Mayoritas Persoalan Ekonomi

Load More