SuaraJatim.id - M Arba'i, terdakwa pencabulan anak asal Kabupaten Jombang dijatuhi hukuman berat. Buruh pabrik kayu berusia 55 tahun itu terbukti mencabuli siswi kelas 6 SD hingga berbadan dua.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan 14 tahun penjara kepada terdakwa. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan kami 12 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya saat dikonfirmasi Rabu (15/12/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan, jika pria paruh baya asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu secara sah dan meyakinkan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan. Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan berkali-kali.
"Persetubuhan itu dilakukan Arba'i selama kurun waktu 3 bulan, sejak April hingga Juni 2021. Akibat perbuatan terdakwa, korban saat ini tengah hamil 7 bulan. Aksi pemerkosaan ini dilakukan di rumah kosong," kata Jaya.
Jaya mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Arba'i untuk mempedaya korban yakni dengan mengiming-imingi siswi SD tersebut dengan uang. Terdakwa yang merupakan tetangga korban selalu memberi uang Rp 100-200 ribu kepada korban agar bersedia diajak bersetubuh.
"Jadi dalam sidang ini terkuak terdakwa memang terbukti telah melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," ucap Jaya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah menyatakan bahwa selain dikenakan pidana hukuman penjara selama 14 tahun, Arba'i juga dikenakan tambahan pidana denda. Ia harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Yang bersangkutan dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Mereka memiliki waktu selama 7 hari apakah melakukan banding atau tidak," kata Riduansyah.
Kontributor: Zen Arifin
Baca Juga: Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
-
Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir
-
Lelaki di Pekanbaru Cabuli Anak Tiri sejak Bangku SD sampai SMA
-
Pelajar SMA di Situbondo Dilaporkan Telah Rudapaksa Bocah SD
-
Orangtua Bocah Korban Pencabulan di Masjid Minta Pelaku Dihukum Berat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!