SuaraJatim.id - M Arba'i, terdakwa pencabulan anak asal Kabupaten Jombang dijatuhi hukuman berat. Buruh pabrik kayu berusia 55 tahun itu terbukti mencabuli siswi kelas 6 SD hingga berbadan dua.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan 14 tahun penjara kepada terdakwa. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan kami 12 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya saat dikonfirmasi Rabu (15/12/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan, jika pria paruh baya asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu secara sah dan meyakinkan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan. Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan berkali-kali.
"Persetubuhan itu dilakukan Arba'i selama kurun waktu 3 bulan, sejak April hingga Juni 2021. Akibat perbuatan terdakwa, korban saat ini tengah hamil 7 bulan. Aksi pemerkosaan ini dilakukan di rumah kosong," kata Jaya.
Jaya mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Arba'i untuk mempedaya korban yakni dengan mengiming-imingi siswi SD tersebut dengan uang. Terdakwa yang merupakan tetangga korban selalu memberi uang Rp 100-200 ribu kepada korban agar bersedia diajak bersetubuh.
"Jadi dalam sidang ini terkuak terdakwa memang terbukti telah melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," ucap Jaya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah menyatakan bahwa selain dikenakan pidana hukuman penjara selama 14 tahun, Arba'i juga dikenakan tambahan pidana denda. Ia harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Yang bersangkutan dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Mereka memiliki waktu selama 7 hari apakah melakukan banding atau tidak," kata Riduansyah.
Kontributor: Zen Arifin
Baca Juga: Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
-
Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir
-
Lelaki di Pekanbaru Cabuli Anak Tiri sejak Bangku SD sampai SMA
-
Pelajar SMA di Situbondo Dilaporkan Telah Rudapaksa Bocah SD
-
Orangtua Bocah Korban Pencabulan di Masjid Minta Pelaku Dihukum Berat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm