SuaraJatim.id - M Arba'i, terdakwa pencabulan anak asal Kabupaten Jombang dijatuhi hukuman berat. Buruh pabrik kayu berusia 55 tahun itu terbukti mencabuli siswi kelas 6 SD hingga berbadan dua.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan 14 tahun penjara kepada terdakwa. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan kami 12 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya saat dikonfirmasi Rabu (15/12/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan, jika pria paruh baya asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu secara sah dan meyakinkan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan. Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan berkali-kali.
"Persetubuhan itu dilakukan Arba'i selama kurun waktu 3 bulan, sejak April hingga Juni 2021. Akibat perbuatan terdakwa, korban saat ini tengah hamil 7 bulan. Aksi pemerkosaan ini dilakukan di rumah kosong," kata Jaya.
Jaya mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Arba'i untuk mempedaya korban yakni dengan mengiming-imingi siswi SD tersebut dengan uang. Terdakwa yang merupakan tetangga korban selalu memberi uang Rp 100-200 ribu kepada korban agar bersedia diajak bersetubuh.
"Jadi dalam sidang ini terkuak terdakwa memang terbukti telah melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," ucap Jaya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah menyatakan bahwa selain dikenakan pidana hukuman penjara selama 14 tahun, Arba'i juga dikenakan tambahan pidana denda. Ia harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Yang bersangkutan dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Mereka memiliki waktu selama 7 hari apakah melakukan banding atau tidak," kata Riduansyah.
Kontributor: Zen Arifin
Baca Juga: Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
-
Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir
-
Lelaki di Pekanbaru Cabuli Anak Tiri sejak Bangku SD sampai SMA
-
Pelajar SMA di Situbondo Dilaporkan Telah Rudapaksa Bocah SD
-
Orangtua Bocah Korban Pencabulan di Masjid Minta Pelaku Dihukum Berat
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo
-
Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO