Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:44 WIB
Ilustrasi praperadilan putra kiai di Jombang tersangka kasus pencabulan. [Pixabay]

Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya Much Subchi Azal Tzani mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.

Load More