SuaraJatim.id - Dalam Islam ada istilah Thaharah. Thaharah dalam Islam yang berarti bersih dan sucinya seseorang secara lahir dan bathin.
Secara lengkap thaharah berarti bersih dan terbebas dari kotoran atau noda, baik yang bersifat hissi (terlihat), seperti najis (air seni atau lainnya), atau yang bersifat maknawi, seperti aib atau maksiat.
Sedangkan secara istilah adalah menghilangkan hadas dan najis yang menghalangi pelaksanaan sholat dengan menggunakan air atau yang lainnya.
Dalam tulisan skripsi berjudul "PENTINGNYA PENGETAHUAN THAHARAH DAN PENGAMALANNYA BAGI MASYARAKAT TANI DUSUN MA’LENGU KECAMATAN BONTOLEMPANGAN KABUPATEN GOWA" Sirajuddin dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar, ada macam-macam cara Thaharah.
Thaharah haqiqiyyah, yaitu bersuci dari najis, yang meliputi badan, pakaian dan tempat.
Baca Juga: Doa Mandi Junub, Bacaan Sebelum Bersuci Agar Hilang Najisnya
Thaharah hukmiyyah, yaitu bersuci dari hadas.
Tata cara bersuci:
Najis
Najis ialah sesuatu yang kotor (menjijikkan) menurut pandangan syariat, dan wajib bagi seorang muslim untuk bersuci dan membersihkannya jika terkena najis tersebut.
Pembagian najis
Baca Juga: Ini Doa Mandi Wajib yang Harus Dibaca, Agar Sah dan Hilang Najisnya
1. Najis mukhaffafah atau najis ringan, yaitu air kencing bayi lakilaki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis mugallazhah atau berat, yaitu anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis mutawassithah atau najis sedang, yaitu najis yang selain dari kedua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali mayat manusia dan bangkai ikan serta belalang.
Demikian penjelasn tentang Thaharah.
Berita Terkait
-
Terlanjur Makan Daging Babi seperti Happy Asmara, Bagaimana Cara Menyucikan Mulut yang Benar?
-
Kasih Kado ke Sahabat, Fuji Diingatkan soal Najis: Giliran Ini Dibelain
-
Hukum Membersihkan Najis Pakai Kain Pel
-
Air Liur Najis atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Hukum Cebok Pakai Tisu dalam Islam, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS