Ilustrasi wudhu, berwudhu, muslim (Elemen Envato)
2. Najis mugallazhah atau berat, yaitu anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis mutawassithah atau najis sedang, yaitu najis yang selain dari kedua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali mayat manusia dan bangkai ikan serta belalang.
Demikian penjelasn tentang Thaharah.
Baca Juga: Doa Mandi Junub, Bacaan Sebelum Bersuci Agar Hilang Najisnya
Berita Terkait
-
Nagita Slavina Diduga Tak Sengaja Makan Babi, Bagaimana Cara Bersucinya dalam Islam?
-
Tak Cuma Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Juga Samakan Pembawa Kopi dengan Najis Berat saat Diajak Salaman
-
Bangkai Hewan Termasuk Najis dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Terlanjur Makan Daging Babi seperti Happy Asmara, Bagaimana Cara Menyucikan Mulut yang Benar?
-
Kasih Kado ke Sahabat, Fuji Diingatkan soal Najis: Giliran Ini Dibelain
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan