SuaraJatim.id - Sebanyak 195 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sampang menunggak pajak. Bahkan ditemukan kendaraan plat merah itu nunggak pajak dari 2015.
Tunggakan pajak kendaraan dinas terungkap berdasar hasil pengecekan Satpol PP bersama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang merupakan instruksi langsung dari Bupati Sampang Slamet Junaidi.
"Jadi temuannya 195 kendaraan dinas diketahui tidak membayar pajak," kata Kabid Darat Dishub Sampang, Agus Alfian melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Khotibul Umam, mengutip Timesindonesia.co.id --jejaring Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Rincian kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari kendaraan roda dua (motor), roda empat dan roda enam. Tetapi, lebih didominasi oleh kendaraan roda dua.
Baca Juga: Hingga November 2021, Pemerintah Sudah Mengantongi Penerimaan Pajak Rp 1.082 Triliun
"Nanti temuan ini kita sampaikan kepada pak Sekda. Apalagi tahun tunggakan kendaraan itu bervariasi, ada yang dari tahun 2015 sampai 2021," sambungnya.
Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas berdampak merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor parkir berlangganan.
"Jadi dampaknya berantai. Pertama karena tidak patuh membayar pajak. Kedua juga berdampak pada pendapatan parkir berlangganan, karena kita menerapkan parkir berlangganan," tuturnya.
Ia heran atas adanya tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas. Sebab, anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas sudah ditanggung oleh pemerintah setempat yang melekat di OPD masing-masing.
Adapun besaran anggarannya tidak sama, mengingat bergantung pada jumlah kendaraan dinas yang ada. Disinggung perihal sanksi, Ia menjawab diplomatis.
Baca Juga: Bos Rokok di Malang Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar
"Soal sanksi bagi pihak yang menggunakan kendaraan dinas dan menunggak pajak nanti disikapi oleh pak Sekda, karena ini atas perintah bupati,"
Selain tunggakan pajak, masih kata Khotibul Umam, pihaknya juga menemukan sejumlah kendaraan dinas yang dibawa oleh pejabat lama, seperti pejabat yang pensiun dan pindah tempat tugas.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
Terkini
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan