SuaraJatim.id - Ada sepuluh rekomendasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kepada para pihak dalam laporan catatan akhir tahunnya, Rabu (29/12/2021).
Hal ini disampaikan Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas. Menurut dia, rekomendasi ini terkait dengan kebebasan pers, ketenagakerjaan atau kesejahteraan dan profesionalisme jurnalis.
Ia menjelaskan sepuluh rekomendasi itu diantaranya AJI mendesak presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri, sebab personel polisi sering menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis hampir setiap tahun.
"Termasuk di tahun 2021, sebanyak 12 kasus dalam catatan AJI di mana pelakunya adalah polisi," kata Ika menegaskan.
Baca Juga: Kebebasan Pers di Era Modern
Ika mengatakan reformasi diperlukan untuk menjadikan polri lebih profesional, tidak melakukan kekerasan dan memproses seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mangkrak di kepolisian.
"Dari 43 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021, hanya satu kasus yang pelakunya diadili di pengadilan," katanya.
Aparat penegak hukum perlu memastikan orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Hal itu kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan guna memastikan peristiwa sama tidak terulang kembali.
Pemerintah dan DPR agar menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam RUU ITE yang akan dibahas setelah masa reses DPR. Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim 16 Desember 2021.
Baca Juga: Kepri Jadi Provinsi Terbaik dalam Kebebasan Pers Tahun 2021
Dewan Pers perlu memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Sebab kata Ika, Aji masih mencatat bahwa produk jurnalis yang sudah dinyatakan Dewan Pers sebagai karya jurnalistik tetap diproses pidana oleh kepolisian.
"Beberapa diantaranya divonis bersalah oleh pengadilan seperti jurnalis berita.news Muhammad Asrul serta jurnalis banjarhits.id Diananta Putra," ungkap Ika.
Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri akan berakhir pada 9 Februari 2022, sehingga bisa jadi momentum Dewan Pers untuk menindaklanjuti dan menperkuat MoU itu.
AJI Indonesia meminta DPR dan pemerintah untuk membatalkan omnibus law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunananya.
"UU itu banyak memberikan kerugian terhadap buruh termasuk jurnalis," ungkap Ika.
Kata dia, jurnalis yang mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi di tengah pandemi, terancam kehilangan pekerjaan akibat UU tersebut.
Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan kepada perusahaan media untuk memastikan hak-hak pekerja media terpenuhi.
AJI mendesak perusahaan media, untuk bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan pekerja media, sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan pendamping kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
"Kami mengingatkan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang disahkan oleh Dewan Pers, menyebut perusahaan media yang menjadi pihak pertama yang memberikan perlindungan kepada jurnalis dan keluarga korban kekerasan," katanya.
AJI meminta kepada jurnalis dan pekerja media untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, baik di perusahaan atau pun lintas perusahaan untuk memperjuangkan haknya.
Kata Ika, kebutuhan untuk berserikat mendesak karena lembaga bantuan hukum seperti LBH Pers dan YLBHI memiliki keterbatasan untuk memperkuat kerja-kerja advokasi kasus ketenagakerjaan
Perusahaan media, organisasi pers, dan Dewan Pers membuat pendidikan-pendidikan jurnalis untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman tentang etik.
Upaya ini juga dapat diperkuat dengan menyusun pedoman pemberitaan seperti ramah gender dan anak yang kerap diabaikan media.
Terakhir kata dia, masyarakat perlu menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
Berita Terkait
-
Kebebasan Pers di Era Modern
-
Kepri Jadi Provinsi Terbaik dalam Kebebasan Pers Tahun 2021
-
Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan!
-
Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers
-
Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran