SuaraJatim.id - Pasien pertama terpapar COVID-19 varian Omicron di Surabaya masih menjalani isolasi di rumah sakit. Otoritas setempat menyatakan kondisi kesehatanya kian baik dan bergejala ringan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, penanganan warga yang terinfeksi virus Corona varian Omicron tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," kata Nanik mengutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).
Dijelaskannya, penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat.
Jika ditemukan kontak erat, maka wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," katanya.
Sedangkan untuk menemukan kontak erat varian Omicron, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala maka dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
"Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan tes usap dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi)," ujarnya.
Ia menambahkan, ada dua kriteria jika selesai isolasi dan sembuh pada kasus varian Omicron. Pertama, pada kasus tidak bergejala maka isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih 24 jam.
"Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih 24 jam," katanya.
Baca Juga: Dirawat di RS Pulang dari Turki, Ashanty Umumkan Terpapar COVID-19
Selain itu, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.
"Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pertama varian Omicron di Jawa Timur diketahui menginfeksi warga Surabaya. Pasien sebelumnya mengeluhkan pada bagian tenggorokan sepulang dari liburan di Bali, akhir Desember 2021 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gagal Nyalip di Jalan Gelap, Pemuda Jombang Tewas Terlindas Truk Tebu
-
Lepas Pramuka ke Jambore Nasional XII, Gubernur Khofifah: Pererat Persaudaraan dan Semangat Nasional
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Titah Mark-up Mantan Ketua DPRD Ponorogo Berujung Bui
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya