Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 10 Januari 2022 | 15:46 WIB
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy [Instagram]

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More