SuaraJatim.id - Doa terbebas dari utang ajaran Rasulullah SAW. Seorang Muslim diperbolehkan berutang kepada orang lain.
Proses utang harus sesuai syariat dan tidak boleh ada riba di dalamnya.
Dikutip AyoBandung, orang yang berutang harus bertanggungjawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan utangnya.
Ada sebuah kisah seseorang yang memiliki banyak utang dan kemudian mengadu kepada Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah saat itu.
Dari kisah ini, kita sebagai umat Muslim juga dapat melakukannya sebagaimana jawaban yang disampaikan Ali kepada orang tersebut.
Dalam riwayat yang diriwayatkan dari Abu Wa'il, seorang pria mendatangi Ali bin Abi Thalib dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, aku tidak bisa membayar utangku. Tolong bantu aku."
Kemudian Ali bin Thalib berkata, "Apakah kamu mau aku ajarkan tentang sesuatu yang pernah diajarkan oleh Rasulullah, yang jika kamu membacanya maka Allah akan membuat utangmu lunas meski sebesar gunung?"
Si pria mengiyakannya. Lalu Ali bin Abi Thalib menyampaikan sebuah doa, sebagaimana berikut ini:
"Allahummakfinii bihalaalika 'an haroomika wa aghninii bi fadhlika 'amman siwaaka'"
Baca Juga: Mengulik Manfaat Sedekah dalam Buku 100% Sedekah Gas Poll!
Artinya, "Ya Allah, cukupkanlah aku dengan apa yang Engkau halalkan dari apa yang Engkau karuniakan. Dan dengan karunia-Mu, jadikanlah aku tidak membutuhkan kecuali kepada Engkau." (HR Tirmidzi dan terdapat dalam Musnad Ahmad bin Hanbal)
Nabi Muhammad SAW melarang umatnya berputus-asa dari rahmat Allah SWT dan tidak boleh menyerah serta harus meyakini bahwa semua yang terjadi itu baik.
Selain itu, seorang Muslim juga harus yakin bahwa qadha dan qadar itu ada di tangan Allah SWT.
Begitulah doa terbebas dari utang.
Berita Terkait
-
Outlook Moody's Jeblok Jadi Negatif, Janji Purbaya: RI Mampu Bayar Utang
-
Cha Ga Won Terlilit Utang, EXO CBX dan The Boyz Akan Hadapi Resiko Buruk?
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
BRI dan Asta Cita: Kontribusi 49% dari Rp3,547 T Pembiayaan Rumah
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!
-
Ekonomi Tumbuh Inklusif 6% YoY, Gubernur Khofifah: Upaya Konsisten Akselerasi Perekonomian Jatim