SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial VRD (21) ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Penjual jamu asal Solok, Sumatera Barat itu ditangkap saat berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan, VRD ditangkap saat berada di SPBU, pada Sabtu (15/1/2022). Persisnya di Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar.
Kronologis penangkapan, lanjut dia, berawal dari informasi peredaran narkotika jenis ganja.
"Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian," katanya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Minggu (16/1/2022).
AKP Elang melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati amplop putih yang di dalamnya berisi kertas minyak. Dicek, ternyata ada klip plastik berisi ganja dengan berat 8,74 gram.
Selain barang bukti ganja, ponsel dan satu unit motor nopol AD-2770-D turut disita polisi dari penangkapan VRD tersebut.
“Barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Elang Prastyo.
VDR bakal dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Keluarga Memohon ke Polisi, Minta Ardhito Pramono Direhabilitasi Kasus Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra