SuaraJatim.id - Sidang praperadilan tersangka kasus pencabulan di Jombang kembali digelar. Penggugat merupakan anak kiai Jombang, MSTA (39), tersangka kasus pencabulan tersebut.
Dalam sidang tersebut, termohon dari Polda Jatim yang diwakili oleh AKB Nurul Anaturoh dari Bidang Hukum Polda Jatim, memberikan keterangan mengejutkan di depan persidangan.
Ia mengatakan, polisi telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan MSTA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alat bukti itu, yakni berdasar hasil pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang.
Nurul kemudian menceritakan kronologi kasus tersebut mulai dari adanya laporan korban hingga penetapan tersangka MSAT. Menurutnya, kasus pencabulan itu bermula dari laporan MKN asal Jawa Tengah pada 29 Oktober 2019.
Baca Juga: Lagi Banjir, Ular Sanca Segede Ini Tiba-tiba Nongol Mau Masuk ke Rumah Warga Jombang
Sebagai tindak lanjut, polisi kemudian mengantar korban ke RSUD Jombang guna menjalani visum et repertum. Penyelidikan kasus itupun dimulai.
Korps berseragam cokelat itu kemudian melakukan pemeriksaan korban serta delapan saksi. Dari jumlah itu, empat di antaranya adalah rekan korban di Pesantren Ploso, Jombang.
Dari keterangan saksi-saksi itu diperoleh kesesuaian keterangan. Yakni, korban dan empat temannya berangkat bersama-sama ke gubung Cokrokembang Desa Puri Semanding Kecamatan Plandaan. Tujuannya, untuk wawancara internal dengan MSAT. Mereka diwawancarai secara bergiliran.
Setelah itu dilanjut dengan ritual ‘kemben’. Yakni, santriwati harus melepas seluruh pakainnya alias telanjang bulat, lalu diminta menggunakan kain jarik Sidomukti. "Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Nurul mengakui, para saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh MSAT. Namun para saksi yang diperiksa polisi, rata-rata mereka mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Anak Kiai Ternama di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan
Fakta lain, lanjut Nurul, pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum terhadap korban. Hasilnya didapatkan robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara. Hasil visum tersebut ditandatangani oleh dr Adi Nugroho Sp.OG.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
-
Kartika Coffee, Suguhkan Kedamaian di Tengah Hiruk Pikuk Kota Jombang
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Akhir Bulan April 2025, Jumlahnya Mengejutkan
-
Viral Sejumlah Orang Bawa Sajam di Puskesmas Bangkalan, Ternyata Pemicunya Gegara Klakson
-
Nasib Penanam Ganja di Lereng Semeru, dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
-
Pemuda Jombang Ditemukan Tergelat dalam Kondisi Terluka Parah di Pinggir Jalan
-
Link DANA Kaget Pekan Terakhir April 2025: Bisa Ditukarkan Diamond FF atau Belanja Alfamart