SuaraJatim.id - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka MSAT (39), tersangka kasus pencabulan yang merupakan anak dari kiai ternama di Jombang digelar, Kamis (20/01/2022).
Sidang diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum MSAT, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Mereka membacakan gugatan setebal 18 halaman itu secara bergantian. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang di PN Jombang ini, para tergugat hadir. Ada empat perwakilan tergugat, Yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang Mujib Syaris, Kejati Jatim Sulistiono, kemudian dari Polres Jombang dan Polda Jatim diwakili Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah.
Sidang digelar secara terbuka. Sejumlah petugas dari Polres Jombang siaga di sekitar lokasi. PN Jombang juga memasang pengeras suara dan layar monitor di halaman.
Baca Juga: Polisi Mau Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Menghalangi Bisa Dijerat Pidana
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum MSAT membacakan permohonan praperadilan terhadap penetapan kiennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang.
Kuasa hukum lalu membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap MSAT harus dibatalkan. Menurutnya, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Lebih lanjut dalam pertimbangan putusan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah sebagai suatu keharusan," kata Denu seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Hal ini, kata Deny, berangkat dari isi KUHAP yang menganut prinsip acusatoir di mana tersangka diperlakukan sebagai subjek bukan objek.
"Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dalam putusannya tersebut bahwa ‘menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang," lanjutnya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jombang Libatkan 7 Kendaraan Gegara Bus Bagong Rem Blong
Pemohon, kata dia, tidak pernah diminta keterangan dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
-
Kartika Coffee, Suguhkan Kedamaian di Tengah Hiruk Pikuk Kota Jombang
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura