Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 18 Januari 2022 | 22:26 WIB
Ilustrasi polisi -Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Bakal Dijemput Polisi, Menghalangi Aparat Bisa Dijerat Pidana. [Ilustrasi/Antara]

SuaraJatim.id - Polisi ancang-ancang menjemput paksa MSAT (39) tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.

Kuat dugaan MSAT bersembunyi di pondok pesantren Kecamatan Ploso, Jombang. Sebelumnya, polisi telah mendatangi lokasi ponpes untuk berkirim surat pemanggilan kepada MSAT. Namun, upaya tersebut mendapat pengadangan dari sejumlah orang diduga para santri ponpes setempat.

Menyikapi itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga terkait dan menjelaskan bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana.

"Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI

Kemudian, lanjut dia, upaya menyembunyikan atau memberikan pertolongan juga ada konsekuensi hukum. Hal itu merujuk Pasal 221 ayat (1) KUHP.

"Sudah tegas kita sampaikan kepada pihak terkait. Makanya kami imbau kepada lembaga terkait agar kooperatif," kata AKBP Nurhidayat.

"Kooperatif di sini artinya, proses hukum sudah berlaku. Ada mekanisme hukum yang harus dijalani. Juga tidak melibatkan massa yang akhirnya mengganggu ketertiban sekitar," imbuhnya

Disinggung apa saja persiapan polisi untuk menjemput paksa MSAT, AKBP Nurhidayat menjelaskan hal itu kewenangan Polda Jatim.

"Itu kewenangan Polda Jatim. Kami (Polres Jombang) di sini hanya memfasilitasi dan menjaga harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," jelasnya.

Baca Juga: Jasijo Kritik Polda Jatim, Tiga Tahun Tak Mampu Menangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual

Seperti diberitakan, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Load More