Riki Chandra
Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:20 WIB
Warga protes aktivitas di PT Suka Jadi Logam Surabaya. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri geledah PT Suka Jadi Logam terkait TPPU emas ilegal.
  • Transaksi emas ilegal diduga capai Rp25,8 triliun.
  • Warga protes dugaan pencemaran lingkungan sejak 2024.

SuaraJatim.id - Penggeledahan PT Suka Jadi Logam (SJL) oleh Bareskrim Polri di kawasan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (20/2/2026), membuka kembali rangkaian panjang polemik perusahaan peleburan emas tersebut.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU pertambangan ilegal di Kalimantan Barat dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,8 triliun.

Kasus PT SJL kembali mencuat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo.

Penggeledahan ini disebut sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis dari PPATK terkait dugaan aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas.

Nama PT SJL sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, perusahaan ini sempat menuai protes warga hingga mendapat penyegelan dari Pemerintah Kota Surabaya karena aktivitas peleburan emas tanpa izin di kawasan permukiman padat penduduk.

Berikut delapan fakta penting yang merangkum perjalanan kasus tersebut.

1. Digeledah Bareskrim Polri

Tim dari Bareskrim Polri menggeledah kantor PT SJL pada Jumat, 20 Februari 2026. Lokasinya berada di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis dari PPATK terkait dugaan aliran dana mencurigakan dalam bisnis emas.

2. Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan dugaan bisnis pertambangan emas ilegal yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Nilai transaksi disebut mencapai Rp25,8 triliun.

Dalam laporan yang diterima aparat, terdapat indikasi aliran dana mencurigakan yang melibatkan sejumlah toko emas hingga perusahaan pemurnian emas di berbagai daerah. PT SJL disebut masuk dalam rangkaian penyelidikan tersebut.

3. Pernah Diprotes Warga

Pada akhir 2024, warga sekitar lokasi perusahaan melakukan protes besar-besaran. Mereka mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peleburan emas.

Sejumlah warga, khususnya lansia dan anak-anak, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, hingga iritasi. Konflik memuncak sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan aksi penolakan dan demonstrasi.

4. Workshop Sarang Burung Walet

Bangunan yang kini ditempati PT SJL berdiri sejak 2016 dan pada 2018 difungsikan sebagai workshop serta tempat pemeliharaan sarang burung walet.

Warga kemudian mengetahui bahwa bangunan tersebut berubah fungsi menjadi lokasi peleburan emas. Perubahan fungsi ini memicu polemik karena berada di kawasan padat penduduk.

5. Mangkir dari Hearing DPRD dan Tolak Sidak

Permasalahan PT SJL sempat dibahas dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Mei 2025. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyatakan, “Ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Lokasi tersebut memiliki izin bangunan yang diperuntukan untuk bengkel dan pemeliharaan hewan. Bukan peleburan emas. Bahkan saat sidak PT SJL tidak mengizinkan tim Pemkot Surabaya masuk ke area produksi,” terang Machmud, 27 Mei 2025.

6. Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2019

Pada akhir Juni 2025, Direktur PT SJL mengakui aktivitas peleburan emas telah dilakukan sejak 2019 tanpa izin khusus peleburan.

“Tidak ada izin peleburan emas. Jika kami pindah butuh modal yang besar,” terangnya.

Saat itu perusahaan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IMB untuk workshop.

7. Tetap Beroperasi Meski Disegel Pemkot

Awal Juli 2025, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP melakukan penyegelan setelah Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan tiga surat peringatan.

Namun, perusahaan tetap beroperasi. Bau tidak sedap kembali dikeluhkan warga hingga memicu sidak pada 15 September 2025 oleh sejumlah pejabat, termasuk Armuji dan Bambang Haryo Soekartono.

“Kalau tidak bisa diselesaikan saya akan bawa ke Menteri Lingkungan Hidup,” terang BHS, 15 September 2025.

8. Pemilik Pernah Diperiksa Kasus Antam

Pada April 2024, pemilik PT SJL berinisial TT diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas yang menjerat Budi Said terkait PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung RI Ri Ketut Sumedana menyampaikan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” jelas Ketut, Kamis (2/5/2024).

Load More