Riki Chandra
Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:25 WIB
Toko Emas Semar di Nganjuk yang digeledah Bareskrim Polri. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Brankas kuno berisi perhiasan lama ditemukan penyidik.
  • Istri pemilik datang membuka brankas saat penggeledahan.
  • Polisi sita emas batangan dan dokumen penting.

SuaraJatim.id - Pengungkapan brankas kuno juragan emas Nganjuk menjadi sorotan setelah penyidik dari Bareskrim Polri menggeledah rumah mewah milik pemilik Toko Emas Semar di kawasan Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).

Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan perhiasan emas model lama yang tersimpan di dalam brankas di bagian belakang rumah.

Fakta tentang brankas kuno juragan emas itu terungkap melalui kesaksian Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Payaman, Hari Kusyanto, yang turut mendampingi proses penggeledahan.

Ia bersama Ketua RW diminta menjadi saksi saat penyidik melakukan pencarian barang bukti sejak pagi hingga malam hari.

“Saya sebagai RT dengan Pak RW, Pak Hartono, diajak ke sana untuk sebagai saksi,” ujar Hari Kusyanto, dikutip dari pemberitaan, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Hari, penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Saat proses berlangsung, pemilik rumah berinisial T tidak berada di tempat. Rumah mewah di Jalan Diponegoro tersebut diketahui hanya dihuni penjaga dalam beberapa tahun terakhir.

Istri pemilik rumah datang dari Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangannya untuk membuka brankas yang berada di pojok selatan belakang rumah agar dapat diperiksa penyidik.

Setelah dibuka, isi brankas kuno itu memperlihatkan sejumlah perhiasan emas model lama yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik.

“(Brankas) dibuka, ditemukan ya perhiasan-perhiasan, tapi katanya perhiasan-perhiasan sudah kuno. Maksudnya itu sudah lama lah, sudah lama seperti cincin,” terang Hari.

Hari mendengar informasi total perhiasan yang diamankan mencapai angka 1,6, namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah satuan yang dimaksud ons atau kilogram.

Selain perhiasan, penyidik juga membawa sejumlah dokumen penting dari dalam rumah yang sudah tidak ditempati pemiliknya sekitar 10 tahun.

“Pak T itu sudah lama enggak di situ, hampir sekitar 10 tahun tuh katanya yang jaga. Sudah lama enggak di situ. Dulu di situ, tapi sudah ke Surabaya, sudah lama,” tuturnya.

Sebelumnya, rumah juragan emas di Surabaya juga digeledah aparat yang dipimpin Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Penggeledahan di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya berlangsung sekitar 10 jam.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan barang bukti yang disita meliputi dokumen, surat, uang, transaksi elektronik, hingga belasan kilogram emas batangan.

“Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Proses penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB hingga dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, menyebut seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko turut diperiksa dan diamankan petugas.

“(Tim Bareskrim) mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB,” ujar Mulyadi.

“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” ujarnya.

“(Emas dagangan) di angkut semua,” ungkapnya.

Load More