Riki Chandra
Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:21 WIB
Bareskrim Polri menggeledah PT Suka Jadi Logam di Surabaya. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Bareskrim geledah perusahaan emas terkait TPPU Rp25,8 triliun.

  • Penggeledahan berlangsung delapan jam, petugas sita barang bukti.

  • PPATK temukan aliran dana mencurigakan sejak 2019.

SuaraJatim.id - Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan TPPU emas ilegal yang disebut mencapai nilai fantastis Rp 25,8 triliun.

Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Suka Jadi Logam di Jalan Raya Tengger Kandangan 59, Benowo. Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara TPPU emas ilegal Rp 25,8 T yang diduga bersumber dari bisnis pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, tim juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Kamis (19/2/2026). Dua lokasi di Surabaya tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara TPPU emas ilegal Rp 25,8 T.

Penyidik bergerak setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di gudang peleburan emas PT Suka Jadi Logam berlangsung sekitar delapan jam. Dari lokasi, petugas membawa satu boks dan satu tas berwarna merah yang diduga berisi barang bukti.

Tim kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Salah satu saksi dalam penggeledahan tersebut adalah Sumardi, Ketua RT 4 RW 6 Wisma Tengger. Ia bersama Ketua RW setempat diminta menjadi saksi selama proses berlangsung.

“Saya dan pak RW memang menyaksikan (penggeledahan) karena diminta jadi saksi. Namun, saya diminta tidak menyampaikan apapun ke wartawan,” kata Sumardi, dikutip dari BeritaJatim, Sabtu (21/2/2026).

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan tersebut terdapat dugaan aliran dana mencurigakan yang melibatkan sejumlah toko emas hingga perusahaan pemurnian emas di berbagai daerah.

Bisnis pertambangan emas ilegal itu diduga telah beroperasi sejak 2019 hingga 2025. Nilai transaksi yang tercatat dalam analisis mencapai Rp 25,8 triliun.

Penyidik dari Bareskrim Polri kini mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara TPPU emas ilegal Rp25,8 T tersebut.

Perkembangan kasus TPPU emas ilegal Rp25,8 T ini masih terus didalami untuk menelusuri jejak transaksi dan jaringan yang terlibat dalam praktik pencucian uang hasil tambang emas ilegal.

Load More