-
Bareskrim geledah perusahaan emas terkait TPPU Rp25,8 triliun.
-
Penggeledahan berlangsung delapan jam, petugas sita barang bukti.
-
PPATK temukan aliran dana mencurigakan sejak 2019.
SuaraJatim.id - Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan TPPU emas ilegal yang disebut mencapai nilai fantastis Rp 25,8 triliun.
Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Suka Jadi Logam di Jalan Raya Tengger Kandangan 59, Benowo. Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara TPPU emas ilegal Rp 25,8 T yang diduga bersumber dari bisnis pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, tim juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Kamis (19/2/2026). Dua lokasi di Surabaya tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara TPPU emas ilegal Rp 25,8 T.
Penyidik bergerak setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di gudang peleburan emas PT Suka Jadi Logam berlangsung sekitar delapan jam. Dari lokasi, petugas membawa satu boks dan satu tas berwarna merah yang diduga berisi barang bukti.
Tim kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Salah satu saksi dalam penggeledahan tersebut adalah Sumardi, Ketua RT 4 RW 6 Wisma Tengger. Ia bersama Ketua RW setempat diminta menjadi saksi selama proses berlangsung.
“Saya dan pak RW memang menyaksikan (penggeledahan) karena diminta jadi saksi. Namun, saya diminta tidak menyampaikan apapun ke wartawan,” kata Sumardi, dikutip dari BeritaJatim, Sabtu (21/2/2026).
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan tersebut terdapat dugaan aliran dana mencurigakan yang melibatkan sejumlah toko emas hingga perusahaan pemurnian emas di berbagai daerah.
Bisnis pertambangan emas ilegal itu diduga telah beroperasi sejak 2019 hingga 2025. Nilai transaksi yang tercatat dalam analisis mencapai Rp 25,8 triliun.
Penyidik dari Bareskrim Polri kini mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara TPPU emas ilegal Rp25,8 T tersebut.
Perkembangan kasus TPPU emas ilegal Rp25,8 T ini masih terus didalami untuk menelusuri jejak transaksi dan jaringan yang terlibat dalam praktik pencucian uang hasil tambang emas ilegal.
Berita Terkait
-
Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram
-
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon
-
Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta
-
115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir