SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkesan lamban dalam menangani MSAT (40) tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Lemahnya kinerja kepolisian ini terus menuai sorotan, tak terkecuali Jaringan Santri Jombang (Jasijo).
Selama tiga tahun (sejak ditetapkan tersangka pada 2019) MSAT melenggang bebas meski berstatus tersangka. Polisi terkesan menganakemaskan atau memperlakukan istimewa sosok putra kiai ternama di Jombang tersebut.
"Polisi selama ini terkesan menganakemaskan MSAT dan justru membikin blunder dengan keberadaan polisi itu sendiri. Buktinya MSAT melakukan perlawanan hukum merasa dirinya tidak bersalah," kata koordinator Jaringan Santri Jombang (Jasijo) Aan Anshori, Senin (17/1/2022).
Semestinya, lanjut dia, aparat kepolisian bisa dengan mudah menangkap MSAT. Seperti kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto dan kasus di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
"Yang di Ngoro itu bisa ditangkap dalam kurun waktu kurang satu bulan, namun ini (MSAT) sampai hampir tiga tahun lebih tidak ditangkap," ucap Aan.
Aktivis Gusdurian Jombang ini meminta agar polisi tidak perlu takut atau mundur dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, hanya karena mereka berlabel anak seorang kiai atau pesantren dan lain sebagainya. Karena itu justru akan mencoreng citra lembaga, baik kepolisian maupun pesantren.
"Menurutku polisi bisa segera memperbaiki kehormatan kepolisian dengan cara menjemput paksa MSAT karena pemanggilan pertama dan kedua diacuhkan. Jadi tidak ada pilihan lain selain jemput paksa," kata Aan.
Begitu pula dengan pihak-pihak yang berupaya menghalangi jalannya proses hukum. Selain pihak kepolisian, Aan juga meminta kepada asosiasi pesantren di Jatim untuk tidak tinggal diam. Karena semakin berlarutnya kasus kekerasan seksual dengan tersangka MSAT, justru kian memperburuk citra pesantren.
Baca Juga: Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
"Asosiasi pesantren yang ada di NU tidak boleh diam. Karena ini sangat merugikan nama baik pesantren. Pesantren yang selama ini sangat tunduk kepada negara dan hukum justru terkesan kebal hukum dengan berlarut-larutnya kasus ini," tukas Aan.
MSAT sendiri ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. Anak kiai termasyhur di Jombang, Jatim ini dilaporkan telah menyetubuhi NA yang kala itu masih menjadi santri di pondok pesantren. Modus yang digunakan, MSAT berjanji akan menikahi NA. Akan tetapi janji itu tak kunjung ditepati.
Kemudian NA melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan itu teregister dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG pada 29 Oktober 2019. Pada Desember 2019, Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka.
Namun di tengah jalan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. Setelah 2 tahun penyidikan, Polda Jatim akhirnya merampungkan berkas penyidikan dan kasus tersebut dinyatakan P-21. Namun dalam kurun waktu itu, polisi tidak mampu menangkap MSAT.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu